SBT, Kompastimur.com - Abdul Mukti Keliobas ,Bupati Seram Bagian Timur (SBT) kembali mengingatkan para kepala desa (kades) di daerah itu agar transparan dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa.
Disamping itu, pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa
yang dilakukan mesti mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa menurutnya
dilakukan mesti mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena sejalan dengan banyaknya pendanaan yang masuk
ke desa, trend pengawasan pun akan semakin ketat," demikian disampaikan
Keliobas usai melantik dan mengambil sumpah sejumlah kepala negeri dan Pj
negeri administratif di aula Pendopo Bupati SBT, Jumat (26/5/2023).
Bupati mengatakan pengelolaan dana desa harus melibatkan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga pengelolaan dana desa bisa efektif
dan mendapatkan pengawasan yang jelas.
Selain itu, masyarakat juga mesti terlibat dengan memberikan
masukan, saling koordinasi dan bekerjasama dengan kepala desa untuk membangun
desa.
"Masing-masing bekerjsama untuk memajukan memajukan
pembangunan negerinya," kata Bupati.
Lanjut Keliobas, jumlah dana desa dan alokasi dana desa
untuk kabupaten SBT tergolong besar jika dibandingkan kabupaten/kota lain di
Maluku.
Jumlah dana desa dan alokasi dana desa untuk SBT disebutkan
bahkan lebih besar dari kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memiliki jumlah
penduduk terbanyak di Maluku.
Namun sayangnya, selama ini pengelolaan dana tersebut masih
kerap menimbulkan masalah yang berujung proses hukum karena tidak ada
transparansi dalam pengelolaannya.
"Kalau 198 desa maka setiap tahun putaran duit dari
dana desa dan alokasi dana desa itu satu milyar, dikali 198 bisa sampe 200
milyar per tahun," sebutnya.
"Apakah salahnya di penganggarannya, perencanaan atau
salahnya di pengawasan," ujar Keliobas mempertanyakan.
Ia menuturkan hal ini harus menjadi perhatian perangkat
daerah terkait untuk mencari format penyelesaiannya. Sehingga meminimalisir kasus hukum terkait pengelolaan
dana desa.
"Ini menjadi catatan kritis buat kepala Pemdes untuk mencari format mengurangi kepala desa terkena masalah hukum," tandasnya. (FS)
0 komentar:
Post a Comment