Ambon, Kompastimur.com
Untuk itu, Pansus mendesak perusahaan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, agar segera dibatalkan.
"Ketidakhadiran PT. BPT, sangat melecehkan lembaga terhormat ini. Kita harus tegas terhadap perusahaan ini. Perjanjian ini sangat menyalahi hukum. Kita harus rekomendasi agar perjanjian sewa ruko Pasar Mardika dibatalkan," kata anggota Pansus Pasar Mardika, Amir Rumra ketika menggelar rapat diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (31/10/2023).
Anggota Pansus Pasar Mardika, Amir Rumra mengatakan, PT BPT tidak menghargai lembaga terhormat itu. Politisi PKS ini mengaku, sudah kita dengan pakar hukum, kerjasama ada kesalahan.
"Terkait persoalan pemilik ruko sudah jual. Bahkan, alamatnya dimana.Bahkan, status PT BPT dipertanyakan. Pansus harus rekomendasi jelas. Kita sudah mendengar semuanya," tegas Rumra.
Calon anggota DPR RI dari dapil Maluku ini mengingatkan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas kepada PT BPT.
"PT. BPT harus di blacklisk. Awalnya mereka tidak hadir, mereka minta waktu padahal, mereka tidak datang. Saya minta rekomendasi kita tegas. Ini masukan juga ke Pemda. Bentuk nota kerjasama apapun, kita sudah rugi. Ini kelalaian. Pemda lakukan evaluasi ke PT BPT. Harus patuh pada kesepakatan. Jangan keluar. Tapi mereka tagih diluar kesepakatan," ujarnya.
Sementara Hatta Hehanussa, anggota Pansus Pasar Mardika, menuturkan agar pemilik ruko Pasar Mardika diberlakukan secara adil.
Untuk itu, Politisi Partai Gerindra ini berharap, Sekda atas nama Gubernur Maluku harus duduk bersama, agar menyelesaikan persoalan sewa Ruko di Pasar Mardika.
"Jadi kalau Sekda tidak hadir, kita harus panggil Gubernur. Persoalan ini harus diselesaikan segera. Jangan sampai kekuasaan mengambil alih tanpa solusi atau duduk bersama. Jangan ada egoisme," imbuhnya.
Lanjutnya, pengelolaan Pasar Mardika, sedianya diserahkan kepada perusahaan daerah untuk mengelolanya.
Sedangkan, Pimpinan Pansus Pasar Mardika, Johan Lewerissa mengaku, dirinya merasa tersinggung dengan ketidak hadirin PT BPT.
"Perusahaan ini tidak hormati kita. Kita ingin selesaikan persoalan, tapi tidak selsai. Apa yang disampaikan Doktor Sherlok Lekipiouw, itu penjelasan rinci dalam pendekatan hukum tata negara dan administrasi negara. Memang perjanjian ini cacat secara hukum. Saya mengajak kita semua duduk sama-sama dengan hati bersih lihat persoalan ini agar diselesaikan dengan baik," pinta politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kota Ambon.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, selain aset Pemprov di Pasar Mardika bermasalah, aset pemerintah di tempat lain juga ditakutkan ikut bermasalah. "Aset pemerintah daerah ditempat lain, apakah perjanjian pemerintah dengan pihak lain itu benar atau tidak. Banyak aset pemerintah daerah dengan pihak lain contoh Maluku City Mall (MCM), pakai aset daerah," tambahnya.
Untuk itu, Lewerissa mengingatkan, DPRD adalah lembaga politik, bukan lembaga peradilan yang menjustifikasi persoalan tersebut. Karena pada intinya, Pansus memberikan rekomendasi agar mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan ini.
Turut hadir pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Maluku, Badan Pertanahan Provinsi Maluku, Badan Pertanahan Kota Ambon, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon, Sherlok Lekipipuw, dan pedagang Pasar Mardika. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment