Ambon, Kompastimur.com
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemprov, agar segera mengajukan dokumen APBD-P. "Kita sudah surati Pemda. Ini agar kita agendakan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD-P 2023," kata Sairdekut, kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/10/2023).
Namun, dia mengaku, sesuai koordinasi dengan Pemprov Maluku, dokumen APBD-P disampaikan pekan ini." Kita berharap, besok dokumen APBD-P diserahkan. Nah, kalau disampaikan kita agendakan untuk bahas bersama," imbuhnya.
Kendati begitu, politisi Gerindra ini berharap, pengajuan dokumen APBD-P, tidak molor hingga pekan depan. "Kita berharap tidak ada kendala dan keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P. Nanti cek di Pak Sekda selaku Ketua Panitia Anggaran Pemda," tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan KKT dan MBD itu.
Soal, keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P, apakah ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dis enggan berkomentar. Namun, dia mengigatkan.
"Dokumen APBD-P sedianya diajukan agar membiayai sejumlah kegiatan dan program di daerah ini," sebutnya.
Lantas, informasi yang beredar Pemprov Maluku, tidak lagi mengajukan dokumen APBD-P ke DPRD Provinsi Maluku, karena hanya menggunakan peraturan kepala daerah, dia menepisnya."Khan mesti ada pembiayaan pemilu dan Pilkada. Tentu dokumen APBD-P harus dibahas," pungkasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment