SBT, Kompastimur.com
Menurut sumber ini, pekerjaan taman pada Dinas Pekerjaan Umum tanpa tercantum dalam DIPA merupakan kesalahan besar yang dilakukan oleh pihak dinas, karena semua program yang dilakukan oleh pemerintah harus masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga itu tertanggungjawab.
"Saya menduga itu tidak masuk dalam DIPA, tetapi dipaksakan saja," ucap sumber ini.
Selain itu, pekerjaan yang tidak masuk dalam DIPA merupakan bentuk kejahatan yang mengarah ke dugaan korupsi kolusi dan nepotisme, karena secara otomatis kegiatan tersebut pasti dilakukan oleh orang dekat Plt. Kepala Dinas PU SBT, Abusaleh Salampessy, sehingga harus diusut oleh para penegak hukum
"Saya duga orang dekat kadis yang mengelola kegiatan, sehingga penegak hukum harus ambil langkah," tambah sumber ini.
Sementara Plt Kepala Dinas PU Abusaleh Salampessy yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp mengatakan, kegiatan tersebut masuk dalam DIPA tahun anggaran 2023 sehingga tidak ada yang perlu dipersoalkan.
"Kegiatan itu ada dalam DIPA APBD 2023 dan bersifat swakelola," jawab Kadis.
Sementara ditanya terkait dengan papan nama proyek yang harus terpampang sebagai wujud keterbukaan informasi publik, orang nomor satu di dinas PU ini hanya menjawab dengan memberikan emoji jempol. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment