Wattimena dalam sambutannya mengatakan konstitusi pemerintah Indonesia telah mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan, imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja sesuai dengan perjanjian.
Sehingga pada konteks inilah negara serta perangkat pemerintahan berkewajiban untuk memfasilitasi seluruh masyarakat Indonesia yang berusaha kerja sehingga secara langsung meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri.
Pembangunan ketenaga kerja merupakan bagian intergal dari pembangunan Indonesia, karena pembagunan tenaga kerja menjadi subjek dan objek dan oleh karena itu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan harus di capai dan menjadi penting dan mendasar dari tujuan negara.
Dijelaskan dalam sambutannya, kondisi pengangguran terkini di Kota Ambon masih cukup tinggi yaitu ada pada angka 11, 60% atau 27. 531 jiwa dan angka Ini terus bertambah dengan bertambahnya angka-angka lulusan pada perguruan-perguruan tinggi di Kota Ambon.
Bukan saja dari lulusan perguruan tinggi, tetapi juga dari lulusan-lulusan SMK Dan SMA di Kota Ambon yang tidak bisa lagi melanjutkan studinya di jenjang yang lanjut.
"Maka dari situ jika tidak di antisipasi dengan baik maka akan berdampak bagi Kota Ambon. Oleh karena itu perlu di lakukan upaya-upaya yang lebih kongkrit dalam menyelesaikan persoalan ketenaga kerja di Kota Ambon," ujar Wattimena.
Ia mengungkapkan bahwa Kota Ambon tidak memiliki sumber daya alam, Kota Ambon hanya menggantungkan dirinya pada sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata.
"Kita tidak memiliki industri-industri besar yang dapat menyerap tenaga kerja yang banyak," akuinya.
Sektor perdagangan dan jasa menurut Wattimena memang mampu menyerap tenaga kerja namun karena faktor di atas maka angka pengganguran di Kota Ambon terus meningkat walau dalam sisi yang lain angka kemiskinan menurun.
"Pemerintah Kota Ambon menempatkan penurunan angka kemiskinan menjadi program prioritas Pemkot Ambon di tahun ini dan tahun-tahun kedepan," tandasnya. (MS)
0 komentar:
Post a Comment