Bula, Kompastimur.com
Pembentukan OPD baru itu diajukan Pemkab ke DPRD melalui draft Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam draft Ranperda ini terdapat dua OPD baru yang bakal dibentuk, yakni Pemadam Kebakaran dan Dinas Pendapatan (Dispenda).
Ranperda tersebut diajukan Pemkab bersama enam buah Ranperda lainnya yang akan dibahas DPRD pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2023 ini.
Ranperda itu adalah Renperda tentang bantuan hukum, Ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten SBT 2023-2042. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Disamping itu terdapat pula dua Ranperda yang merupakan hak usul inisiatif DPRD, antara lain Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Ranperda tentang penyelenggaraan peringatan hari jadi Kabupaten Seram Bagian Timur.
Sembilan buah Ranperda tersebut kini mulai diagendakan pembahasannya. Selasa siang (10/10/2023) DPRD menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Wakil rakyat di lembaga dewan itu dibagi ke dalam tiga Pansus yang diserahi tanggung jawab membahas draft Ranperda tersebut bersama pemerintah daerah.
"Masing-masing Pansus 1 diketuai M. Umar Gassam, Pansus II diketuai Fathul Kwairumaratu dan Pansus III diketuai Abdullah Kelilauw," ujar Ketua DPRD, Noaf Rumauw saat membacakan komposisi masing-masing Pansus dalam rapat paripurna tersebut.
Adapun masa kerja Pansus, sebelumnya menuai perdebatan panjang diantara wakil rakyat. Namun forum rapat paripurna akhirnya menyetujui masa kerja Pansus ditetapkan 14 hari. Lama kerja Pansus ini dinilai cukup ideal, sebab dalam pembahasan nanti diperlukan konsultasi ke luar daerah sehingga memakan cukup banyak waktu. (*)
0 komentar:
Post a Comment