Ambon, Kompastimur.com
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengatakan, pihaknya saat ini sementara koordinasi sampaikan rancangan APBD Perubahan.
"Kami sudah koordinasi, silakan tanya kepada Pak Sekda Maluku. Sebab, kita berharap anggaran Pemilu 2024 dimasukan dalam APBD-P 2023 maupun APBD murni 2024," ujar Watubun, kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku mengatakan jika RAPBD-P tak diusulkan dikuatirkan mubazir. "Jadi kami sudah menyurati Pemprov 3 kali. Kita berharap RAPBD-P segera diserahkan dan dibahas bersama," jelas Watubun.
Watubun mengingatkan, sesuai aturan main, DPRD Provinsi Maluku melaksanakan tugasnya dengan baik. "Jadi kita sudah komunikasi formal maupun informal. Ini dilakukan agar kita kedepankan administrasi pemerintahan berjalan baik dan benar. Ini sesuai dengan fungsi dewan maupun tugas-tugasnya,'' paparnya.
Disinggung kemungkinan APBD-P disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada, Watubun menjelaskan bahwa APBD-P merupakan sesuatu yang wajib.
"Dalam aturan, menjelaskan bahwa APBD-P merupakan suatu yang wajib. Sehingga tidak ada sanksi jika tidak diajukan ke dewan," ungkapnya.
Namun begitu, Ia mengingatkan bahwa ada Pengecualian terkait hal tertentu. Dia mencontohkan, terjadi pergeseran unit organisasi dan juga anggaran yang begitu besar. "Saya contohnya anggaran Pemilu. Itu belum dianggarkan. Tentu terjadi pergeseran dan pasti ada korban di banyak unit kerja. Korban artinya bisa direvisi atau terjadi pergeseran berarti RAPBD-P wajib diajukan ke dewan," akuinya.
Katanya, APBD-P merupakan sesuatu yang tidak wajib, namun wajib adalah pergeseran unit kerja organisasi dan kepentingan untuk melihat hal yang lebih penting dan urgen demi kepentingan daerah tau negara."Apalagi ini terkait dana Pemilu. Apalagi, Pemilu itu ada 3 komponen utama. KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri,"tandasnya.
"Makanya saya harapkan ada sikap konsistensi dan pro aktif dari Pemda. Waktu boleh singkat tapi kita harus menuntaskannya. Ini dilakukan demi orang banyak. Itu toleransi yang diberikan oleh DPRD Maluku," tutup Watubun. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment