Ambon, Kompastimur.com - Pemkot Ambon, tidak main - main dengan tudingan bahwa Pj. Wali Kota Ambon Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang disampaikan Aliansi OKP se-Jabodetabek lewat seruan aksinya.
Terkait hal itu, Plt. Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty, menjelaskan dirinya bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Stev Patty, telah ditunjuk untuk mewakili Pj. Wali Kota, menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Maluku pada Rabu (6/9/23).
“Benar, kami telah melakukan Pelaporan Pengaduan Pencemaran nama baik ke Polda Maluku pada 6 September,” katanya saat ditemui di sela - sela launching Perumdam Tirta Yapono, Jumat (8/9/23).
Ia menjelaskan laporan pengaduan tersebut didasarkan Pada pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Dimana Kronologi pelaporan tersebut, yakni pada tanggal 1 September 2023 beredar Undangan Konsolidasi dan Teklap OKP se-Jabodetabek yang berisikan “Seruan Aksi Mendukung Mabes Polri dan Kemendagri RI agar memanggil dan memeriksa Walikota Ambon karena diduga terlibat dalam kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”
“Berita yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, melalui beberapa media online, selanjutnya Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon selaku Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon telah mengklarifikasikan bahwa isu atau berita yang beredar terkait adanya TPPO, merupakan tudingan yang berlebihan dan tidak beralasan, serta merupakan tindak pencemaran nama baik kepada Penjabat Walikota Ambon,” bebernya.
Pihaknya mengakui bahwa tudingan mereka ini menyangkut kasus yang tengah menimpa owner California Education Center (CEC), Elly Yana, yang terlibat dalam dugaan TPPO di Batam, dan sudah diklarifikasi oleh Pj. Wali Kota dan Kadisnaker.
“Bahwa terhadap berita Hoax yang beredar pada Tanggal 1 September 2023 tersebut meresahkan warga Kota Ambon, secara pribadi nama baik Penjabat Wali Kota dicemarkan dan juga Pemerintah Kota Ambon,” tambahnya.
Manuputty menyebut, saat ini pihaknya tengah menunggu arahan lanjutan dari Pihak Polda Maluku terkait laporan pengaduan tersebut.
Senada, Kadisnaker Stev Patty juga membenarkan laporan pengaduan ke Polda Maluku.
Dikatakan, tudingan terhadap Pj. Wali Kota tersebut adalah berita hoax dan bertentangan dengan undang — undang ITE, karena flyer seruan aksi disebarkan secara online.
Lebih jau ia menjelaskan bahwa kerjasama Disnaker Kota Ambon, dengan CEC sebatas proses seleksi bukan untuk penyaluran.
“Dengan CEC hanya sebatas seleksi kandidat saja, sedangkan penyaluran ada perusahan lain yang kita kerjasama, berdasarkan rekomendasi dari BP2MI dan Pihak perusahan di Australia, yakni PT. Parawita Nusaraya, sehingga ini proses awal belum ada yang disalurkan atau diberangkatkan,” tandasnya. (Tim/Sum.Humas/MCAmbon)
0 komentar:
Post a Comment