Bula, Kompastimur.com - Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas kembali melantik satu Penjabat kepala Negeri. Pelantikan tersebut berlangsung di Pandopo Bupati. Selasa (19/9/2023)
Penjabat Kepala Desa yang dilantik pada kesempatan tersebut
adalah Usman Samate Rumakamar. Usman diangkat mengantikan Muh. Hasan Rumakamar
selaku mantan Penjabat kepala negeri Lahema kecamatan Kesui Watubela.
Diketahui pengangkatan dan pemberhentian Penjabat kepala
negeri, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Negeri sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun
2017.
Terkait dengan Peraturan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015
Bupati dalam sambutannya mengatakan, “Memang setiap pelantikan ini masalah suka
dan tidak suka pasti ada, sebab kalau disesuaikan dengan Undang-Undang
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan 47 2015 Pejabat Kepala Desa harus Pegawai
Negeri, namun ada Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa pada
pasal 65 ayat 1, 2, 3, dan 4 boleh diangkat dari Negeri adat yang
bersangkutan”. Jelas Bupati
Selain itu Bupati berharap kepada Kepala Pemerintah Negeri
yang baru saja dilantik dirinya berharap meberikan yang terbaik lebih dari yang
lain dan lebih penting adalah transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kegiatan pelantikan yang berlangsung di pandopo itu turut
hadir unsur Pimpinan OPD, Kepala KUA serta tamu undangan lainnya. (*)
0 komentar:
Post a Comment