Ambon, Kompastimur.com
Sebab setelah diputuskan menang atas sengketa tersebut dengan tergugat Abetnego Alfons dkk sebagaiman dalam putusan nomor 5000/K/2022, maka Ahli Waris dusun Dati Katekate, Evans Alfons akan membawa perkara ini ke jalur Pidana.
"Sebagai ahli waris, saya Evans Alfons siap mempidanakan tergugat yang mengklaim bahwa tanah miliknya atau ada yang meminta uang di kepada masyarakat terkait penempatan tanah tersebut," ucap Evan Alfons kepada Wartawan, kemarin.
Dijelaskan, keputusan inkrah yang telah diperolehnya adalah dasar kekuatan hukum tetap untuk dirinya bertindak sebagai ahli waris dusun Dati yang disengketakan.
"Pastinya para pihak yang kalah sudah menerima putusan yang sama jadi saya himbau agar mereka jangan berbuat hal-hal yang mempermalukan diri sendiri dengan cara-cara tidak baik atau mengintimidasi masyarakat. Jadi mereka itu tidak boleh sekali-sekali menagih atau melakukan pemerasan dengan meminta uang dari masyarakat," tegas Alfons.
Lanjutnya, dengan permohonan eksekusi ini, Alfons meminta pengadilan untuk segera mungkin melakukan tindakan sehingga lahan tersebut dapat di eksekusi.
"Saya meminta pengadilan untuk sesegera mungkin dapat melakukan eksekusi karena wajib secara hukum eksekusi itu harus dilakukan dalam bentuk penyerahan karena tanah itu kosong, belum Dibangun," pintanya.
Ia menuturkan dalam amar putusan, tercatat di poin satu yaitu pengadilan mengabulkan untuk sebagian penggugat. Yang kedua, menyatakan penggugat (Evans Alfons adalah seorang keturunan laki-laki ahli waris dari almarhum Josias Alfons.
"Poin keputusan yang harus menjadi perhatian adalah di poin 12 dalam amar putusan tersebut, dimana poin itu menyatakan bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III serta tergugat IV di atas tanah dusun katekate adalah perbuatan melanggar hukum kemudian menghukum para tergugat atau siapa saja untuk keluar dari objek sengketa. Ini menandakan bahwa jika para tergugat masih melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan maka akan dipidanakan," ujar Alfons.
Ia mengingatkan bahwa kondisi hukum perdata saat ini bisa dilaporkan secara pidana jika ada unsur kerugian yang dialami baik pihaknya maupun masyarakat.
"Saya perlu garis bawahi bahwa pemerintah Negeri Urimesing pun melakukan kegiatan di atas dusun itu adalah suatu perbuatan melawan hukum. Dengan keputusan perdata ini saya akan mempidanakan mereka karena telah membuat kerugian terhadap masyarakat banyak. Itu intinya karena saya bertindak untuk masyarakat dan saya selalu memperingatkan jangan lakukan hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi orang banyak karena terbukti dalam Keputusan Mahkamah Agung ini mereka sudah merugikan banyak orang," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment