Ambon, Kompastimur.com
"Kami berharap kegiatan ini memotivasi saudara-saudara sekalian para pelaku usaha untuk terus berinovasi terus berkreativitas karena hanya lewat itulah kita terus dapat membangun kota Ambon yang kita cintai," ucap Wattimena dalam sambutannya pada kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang digelar di lantai II MCM, 28-29 Agustus 2023.
Menurut Wattimena, kota Ambon hanya bersandar pada sektor jasa pariwisata karena itu pihaknya terus berupaya untuk membina, membimbing, mengedukasi seluruh masyarakat supaya bisa meningkatkan kreativitas meningkatkan inovasi.
Lanjut Wattimena, HKI Merupakan hak yang diberikan kepada hasil olah pikir manusia dalam menciptakan produk jasa atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Dalam HKI objek yang dilindungi adalah karya-karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
"Maksud dari HKI adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual. HKI berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," paparnya.
HKI bermanfaat antara lain untuk melindungi kepentingan pencipta atau pemilik hak terhadap karya cipta, penemuan dan merek dagang yang telah mereka buat dari penggunaan yang tidak
Kedua, mendorong terciptanya inovasi karena pemilik hak akan merasa lebih aman dan dihargai dalam menginvestasikan waktu energi sumber daya untuk menciptakan karya baru dalam hal ini terus membantu meningkatkan daya saing serta membantu dalam melindungi konsumen dari produk-produk palsu atau tiruan yang merugikan.
"Merek dagang yang paten dapat membantu dalam mengidentifikasi produk asli dan dari produk tersebut dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan yang menciptakan karya kita karena perlindungan HKI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menghargai Inovasi dan menciptakan produk berkualitas," terangnya.
Beekaitan dengan itu perlu di sampaikan bahwa pemerintah kota hari ini berupaya untuk terus membangun ekosistem ekonomi kreatif di kota ini dalam rangka mendukung branding Ambon sebagai Ambon City of Music atau Ambon kota musik dunia sebagaimana branding yang diberikan oleh UNESCO sejak tahun 2019.
"Branding ini memberikan ruang bagi kami pemerintah kota dan seluruh masyarakat di kota ini untuk terus meningkatkan kreativitasnya dalam sebuah ekosistem ekonomi kreatif supaya dapt mendukung kreatifitas inovasi dari warga masyarakat kota terutama generasi muda untuk menciptakan karya-karya baru," tambahnya.
Guna meningkatkan kreativitas dan inovasi supaya bisa mendukung kota ini sebagai Kota musik maka pemerintah kota terus berupaya untuk memberikan ruang antara lain kepada penggiat musik dan penggiat budaya tetapi juga kepada kepada pengusaha mikro kecil dan menengah yang sementara bertumbuh untuk saling mendukung mewujudkan Kota musik itu sendiri.
"Apa yang dilakukan di hari ini lewat Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan peluang besar bagi kami di kota ini untuk banyak pencipta lagu di kota ini, bagi banyak pemusik-pemusik yang terus menghadirkan karya-karya baru di setiap waktu bahkan lewat proses peningkatan usaha mikro kecil dan menengah dan lahirlah produk-produk baru hasil inovasi kreativitas masyarakat kota ini yang mesti diberikan perlindungan lewat HKI," pungkasnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia perwakilan provinsi Maluku yang telah melaksanakan kegiatan ini.
"Mudah-mudahan lewat kegiatan seperti ini masyarakat kota Ambon dan para pelaku usaha akan berdatangan dan mendaftarkan apa yang menjadi hak paten dan hak cipta mereka supaya bisa terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," tandasnya. (AJP/Red)
0 komentar:
Post a Comment