• Headline News

    Wednesday, August 16, 2023

    Pemkot, Kantor Agama dan Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah

    Ambon, Kompastimur.com - Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan tercatat sebayak 100 orang di kota Ambon belum memiliki Isbat nikah dan hal ini menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemkot Ambon untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


    Pernyataan ini disampaikan Wattimena saat mengikuti kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan masyarakat Kota Ambon dan merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama antara Pemkot Ambon dan Kantor Agama Ambon serta Pengadilan Agama tentang pelayanan terpadu kepemilikan status hukum pernikahan dan kependudukan bagi warga kota.


    Kegiatan sidang Isbath nikah ini berlangsung di gedung Ashari Alfatah Ambon, Selasa (15/8/2023).


    "Pemerintah hadir untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan nikah, Ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah merupakan persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot wajib memfasilitasi, sehingga semua pasangan nikah hingga anak – anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan yang sah untuk pengurusan berbagai hal," ujar Wattimena.


    Pemkot perlu untuk memfasilitasi setiap sidang Isbat nikah baik di Agama Islam, maupun Nikah massal di agama Kristen. Sebab jika semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot telah menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat.


    “Kondisi ini perlu untuk di perhatikan oleh parah tua-tua Agama masing-masing," pintanya.


    Merefleksi sidang Isbat Nikah tahun lalu, Wattimena menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada tahun 2022 lalu, telah menandatangani MoU dengan Pengadilan Agama (P.A) Kelas I  serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, agar dapat dilaksanakan secara terpadu.


    “Berangkat dari hal itu, kita bersepakat besama – sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya,” akuinya.


    Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi berharap 100 pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat oleh P.A Kelas I Ambon, dan telah memiliki buku nikah dapat dipergunakan sebagai mana mestinya sehingga mempermudah dalam pengurusan dokumen administrasi lainnya.


    "Setelah disahkan dan memperoleh buku nikah, kepengurusan lainnya seperti Kartu keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak dapat diurus dengan baik," tandasnya. (MS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkot, Kantor Agama dan Pengadilan Agama Gelar Sidang Isbat Nikah Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top