Ambon, Kompastimur.com
Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat desa yang ada di Kota Ambon.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pertahanan Bela Negara RI, Brigjen TNI Sarwono dan Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Kapolres, Kajari, Dandim, serta Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam kutipannya menjelaskan terkait Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3. Yang mana undang-undang tersebut menerangkan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Sementara pada pasal 30 Ayat 1 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
"Jadi dari undang-undang tersebut, kita dapat memahami bahwa bela Negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional warga Negara Indonesia. Semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak sesuai dengan lading pengabdiannya. Masing-masing panggilan untuk bela Negara bisa di lakukan oleh kita bersama baik yang berprofesi sebagai petani, guru, nelayan, TNI, Polri, Dokter, Bidan, ASN, termasuk perangkat Desa, Negeri dan Kelurahan,” ungkap Wattimena.
Ia mengungkapkan, terkait sikap dan perilaku serta tindakan warga Negara baik secara perorangan maupun kolektif dalam membela dan menjaga keutuhan NKRI harus tetap berpedoman kepada pancasila dan undang-undang dasar 1944.
Ia menambahkan, sikap bela negara harus di terapkan ke seluruh lapisan masyarakat, baik itu melalui pendidikan, pekerjaan dan lain sebagainya. Hal itu di lakukan agar negara dan masyarakat terhindar dari pengaruh-pengaruh yang berasal dari luar maupun dalam negeri sendiri.
“Pertama kita harus setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta kemampuan awal bela Negara. Hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan pembinaan, kesadaran bela Negara di lingkup pendidikan, masyarakat dan pekerjaan,” tandasnya. (MS)
0 komentar:
Post a Comment