Ambon, Kompstimur.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, S.H.,M.H didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H, Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Evi Hattu, S.H.,M.H, merespon pengajuan Restorative Justice penanganan perkara Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon dalam Kasus Penganiayaan, yang diajukan melalui Video Conference dengan DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta, diruang rapat masing-masing Satker, pada hari ini Senin (07/08/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H.,M.H serta Jaksa Fungsional Endang Anakoda, S.H.,M.H dan Donald Rethob, S.H.,M.H, mengajukan penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan kasus posisi sebagai berikut :
1. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari rabu tanggal 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 Wit bertempat di Desa Poka Kec. Teluk Ambon Kota Ambon tepatnya di Depan Kos-kosan tersangka dimana awalnya ketika saksi korban AISYA MARASABESSY alias ICA dan saksi STEVANY MATAHERU alias VANI datang ke tempat kost tersangka IMAN KAFA MAHULAUW alias KAFRA untuk meminta uang susu dan uang obat untuk anak saksi korban dan tersangka, namun kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi korban sehingga membuat tersangka emosi dan menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya dan mengena pada pinggang saksi korban sehingga saksi korban terjatuh, setelah itu tersangka kembali memukul saksi korban dengan menggunakan batu bata sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian kepala saksi korban. kemudian tersangka memukul saksi korban dengan menggunakan batu bata mengena pada, pipi kiri saksi korban. setelah itu, tersangka kembali memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengena pada bagian bibir saksi korban. kemudian tersangka menginjak tubuh bagian belakang saksi korban sebanyak 2 (dua) kali.
2. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka pada robek pada bagian kepala, luka lecet di pipi kiri, dan bengkak pada bagian bibir, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 01/RS.Alf/Adm/VI/2023 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat oleh dr. JAQUELINE M. EFFENDY, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Al-Fatah di Ambon, dengan hasil pemeriksaan yaitu Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri serta bengkak pada dahi di atas kelopak mata kiri.
Adapun upaya yang dilakukan dalam proses Restorative Justice dalam perkara tersebut yaitu kedua belah pihak telah bersepakat berdamai dengan ketentuan bahwa Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Pihak korban dan keluarganya sudah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka dikarenakan memikirkan masa depan anak-anak dan hal tersebut dilakukan tanpa syarat.
Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Ambon telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.
Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment