Malteng, Kompastimur.com - Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang dipimpin oleh Karimudin, S.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, melakukan Penetapan dan penahanan terhadap 4 (empat) Orang Tersangka kasus korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Tersangka AK (Mantan Raja / Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Horalle), RTK (Sekdes), YMS (Kasi Pemberdayaan), dan WT (Kasi Pembangunan), yang bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, pada hari Jumat (18/08/2023).
Tim Penyidik Cabjari Wahai lainnya yang ikut dalam penahanan yakni Junita Sahetapy, S.H.,M.H (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) dan Benfrid C.M. Foeh, S.H Sedangkan masing-masing tersangka didampingi Penasehat Hukum yakni Sdr. Yunan T.A. Takaendengan, S.H dan Sdr. Ma'ad Patty, S.H.,M.H.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Di Wahai, Tim Penyidik resmi melakukan Penahanan terhadap para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD pada Negeri Horalle, terdapat beberapa kegiatan pembangunan dan pemberdayaan fiktif dan Mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.023.519.112,- (satu miliar dua puluh tiga juta lima ratus sembilan belas ribu seratus dua belas rupiah).
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Thn. 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn. 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pelaksanaan Penerapan tersangka dan Penahanan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment