Ambon, Kompastimur.com-Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah. Namun, sayangnya tidak dimanfaatkan sejumlah Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku.
Padahal, sejumlah Kabupaten dan Kota tersebut, sejumlah wilayahnya masih terisolir karena belum ada konetivitas jalan. Kabupaten tersebut, yakni, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Tual, dan Kota Ambon.
Sementara sejumlah kabupaten dan kota lainya, lewat Inpres tersebut, sudah mengusulkan agar Bangun infrastruktur jalan baik berstatus jalan Kabupaten dan Kota maupun provinsi.
Atas dasar itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, menyayangkan Kabupaten dan kota yang tidak serius merespon Inpres. "Sangat disayangkan sampai hari ini, ada kabupaten dan kota tidak serius untuk menyikapi Inpres tersebut,” kesal Yeremias, Rabu (2/8/2023).
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, sejak medio Mei 2022 melakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kabupaten dan Kota serta Bapenas dengan Kementrian PUPR, terus mendorong agar segera mengusulkan program pembangunan jalan melalui Inpres.
Meski begitu, menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Maluku Barat Daya ini, dari sejumlah kabupaten, Kota Ambon, mulai merespon kehadiran Inpres tersebut.
"Kalau untuk kota Ambon, sesuai laporan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, merespon Inpres tersebut dan sudah mengusulkan pembangunan sejumlah akses jalan," terangnya.
Anggota Komisi III yang selama ini fokus memperjuangkan transportasi darat dan laut ini menerangkan, sesuai ketentuan ada empat syarat pengusulan program yang nantinya dicover Dana Inpres, diantaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), studi kelayakan, dan surat pernyataan Kepala Daerah tentang lokasi, atau lahan, dan Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED).
Untuk itu, dari berbagai tahapan dan syarat itu, lanjut Yeremias, status lahan menjadi fokus utama. Hal ini, ingat dia, banyak terjadi persoalan dengan masyarakat, setelah program tersebut dikerjakan.
Dia berharap, para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
“Persoalan lahan sering tidak selesai di masyarakat. Akibatnya, sering program yang sudah disetujui, namun, pelaksanaan selalu berbenturan dengan masyarakat. Ini butuh keseriusan Bupati dan Penjabat Bupati, ”bebernya.
Tak hanya disitu, lanjut kandidat kuat Bupati Maluku Barat Daya ini, persyaratan lainnya yang perlu menjadi perhatian, yakni Rancang Bangun Rinci, yang membutuhkan data menyeluruh. Guna mempersiapkan data tersebut, dibutuhkan Sumber Daya Manusia(SDM) yang handal."Kami minta Bupati agar jalan didaerah pakai konsultan dari luar dan menggunakan APBD untuk susun DED,"harapnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment