• Headline News

    Sunday, August 20, 2023

    Cacat Hukum, Gubernur Tak Berhak Copot Kadis PUPR, Ini Rujukan Regulasinya

    Ambon, Kompastimur.com - Sesuai aturan main, Kepala daerah dilarang merotasi atau mencopot kepala dinas, enam bulan menjelang masa tugas berakhir. Karena itu, pencopotan Kadis PUPR Maluku, DR Muhammad Marasabessy, SP, ST, M.Tech,  dinilai cacat hukum.


    Dari rujukan peraturan, Gubernur Maluku, Murad Ismail, tidak berhak mencopot Marasabessy yang juga Penjabat Bupati Maluku Tengah dari Kadis PUPR Provinsi Maluku.


    Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias.


    Menurut Yermias, merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.


    "Itu berarti masa jabatan Gubernur Maluku, hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai 6 bulan lagi," kata Yeremias, kepada awak media, Jumat (18/8/2023).


    Begitu juga berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.


    "Jadi berdasar aturan-aturan tersebut di atas, maka pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah cacat hukum," tegas anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku itu.


    Wakil rakyat dari daerah pemilihan MBD dan KKT itu mengungkapkan, pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku, oleh Gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana Gubernur dapat mencopot Pejabat dalam level Kepala Dinas, apabila  yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


    "Untuk masalah Kepala Dinas PUPR Maluku bukan kategori melanggar UU yang bersifat Pelanggaran Berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh Gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki," terangnya.


    Apalagi, lanjut Yermias, kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku. Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR maka masa pensiunnya masi satu tahun ke depan.


    "Maka dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut. Pencopotan ini kalau dilaporkan ke Komisi ASN, pasti akan dibatalkan," tandas Yermias. (AJP)


    AMBON, Kompastimur.com - Sesuai aturan main, Kepala daerah dilarang merotasi atau mencopot kepala dinas, enam bulan menjelang masa tugas berakhir. Karena itu, pencopotan Kadis PUPR Maluku, DR Muhammad Marasabessy, SP, ST, M.Tech,  dinilai cacat hukum.


    Dari rujukan peraturan, Gubernur Maluku, Murad Ismail, tidak berhak mencopot Marasabessy yang juga Penjabat Bupati Maluku Tengah dari Kadis PUPR Provinsi Maluku.


    Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias.


    Menurut Yermias, merujuk pada Pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Serentak yang dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.


    "Itu berarti masa jabatan Gubernur Maluku, hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai 6 bulan lagi," kata Yeremias, kepada awak media, Jumat (18/8/2023).


    Begitu juga berdasarkan Pasal 71 ayat 2 dan 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Jo Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yang masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri.


    "Jadi berdasar aturan-aturan tersebut di atas, maka pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku yang dilakukan oleh Gubernur adalah cacat hukum," tegas anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku itu.


    Wakil rakyat dari daerah pemilihan MBD dan KKT itu mengungkapkan, pergantian Kepala Dinas PUPR Maluku, oleh Gubernur dapat dibenarkan bila sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017, dimana Gubernur dapat mencopot Pejabat dalam level Kepala Dinas, apabila  yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


    "Untuk masalah Kepala Dinas PUPR Maluku bukan kategori melanggar UU yang bersifat Pelanggaran Berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh Gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena masalah kekeliruan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki," terangnya.


    Apalagi, lanjut Yermias, kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku. Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR maka masa pensiunnya masi satu tahun ke depan.


    "Maka dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliruan satu angka di NIP yang bersangkutan tersebut. Pencopotan ini kalau dilaporkan ke Komisi ASN, pasti akan dibatalkan," tandas Yermias. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Cacat Hukum, Gubernur Tak Berhak Copot Kadis PUPR, Ini Rujukan Regulasinya Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top