Namrole, KompasTimur.com - Dokumen penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Waenono yang di duga tidak tersalurkan dengan sempurna pada periode kepemimpinan mantan Kades Waenono Yance Tasane, selesai di kumpulkan oleh sekelompok masyarakat yang menamai dirinya Komunitas Peduli Hak Rakyat (KPHR) Desa Waenono dan akhirnya dokumen tersebut diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, dan Anak DPMD dan P3A Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Penyerahan dokumen itu, dilakukan oleh KPHR Desa Waenono kepada Kepala Dinas (Kadis) PMD dan P3A Kabupaten Bursel Masri Mamulati, Selasa, 29 Agustus 2023, yang berlangsung di ruang Kadis PMD dan P3A Bursel, sesuai dengan permintaan Kadis PMD dan P3A Bursel pada saat rapat bersama masyarakat Desa Waenono dengan mantan Kades Waenono dan Bendahara, serta Penjabat Kades Waenono Kriston D Nikolaas pada 5 Agustus 2023 lalu.
KPHR saat mendatangi Kantor PMD dan P3A Bursel langsung di terima Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Sugandi Angkotasan dan kemudian di terima di ruang Kadis PMD dan P3A Bursel bersama Kabid Pemberdayaan Desa Abdurahman Kho.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 15 menit, langsung di buka oleh Kadis PMD dan P3A Bursel Masri Mamulati, yang kemudian di sambut KPHR Desa Waenono, yang meminta maaf atas kelambatan pengumpulan data penerima BLT Desa Waenono.
"Dari data yang berhasil di himpun KPHR Desa Waenono, ada 74 masyarakat yang merasa hak BLT mereka tidak di terima secara tuntas, baik dari Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022. Sedangkan ada empat masyarakat, yang hak seperti gaji yang tidak di terima sepanjang mantan Kades Waenono Yance Tasane menjabat, jadi total keseluruhan 78 orang, " Kata Roswel Nurlatu.
Daftar nama penerima BLT tersebut, pihaknya dapati dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang di berikan Pemerintah Desa Waenono kepada Kejaksaan Negeri Buru pada medio Juli 2023 lalu. Dimana dari data LPJ tersebut ada total sekitar 118 penerima BLT dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
"Namun, dari total penerima tersebut, ada nama yang sudah pindah, ada nama yang sudah lupa nilai yang di terima dan enggan memberikan keterangan karena malu hati serta memiliki hubungan emosional dengan mantan Kades Waenono, sehingga tidak mengisi kuesioner yang di berikan Kejaksaan Negeri Buru. Untuk alasan itu, sangat kami hargai, karena kami tidak ingin di nilai memaksakan masyarakat untuk sengaja mencari kesalahan mantan Kades Waenono, " Kata Roswel.
Nurlatu mengungkapkan bahwa, pihaknya mencoba untuk menghitung kisaran anggaran yang harus di bayarkan oleh mantan Kades Waenono sekitar 303 juta sekian. Ada pun nilai tersebut tidak mutlak, karena ada instansi terkait dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Bursel sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dimaksud, akibat tidak tersalurnya BLT maupun hak masyarakat lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adapun, dari nilai ratusan juta ini, untuk tahun 2020 bisa saja terjadi pengurangan, karena data yang di berikan masyarakat bervariasi. Sedangkan Kadis PMD dan P3A Kabupaten Bursel Masri mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti data yang diberikan KPHR Desa Waenono sesegera mungkin.
"Kami berterima kasih kepada Kadis PMD dan P3A Kabupaten Bursel yang selalu bersedia setiap waktu untuk kami berkonsultasi, demi terselesaikannya penyaluran hak masyarakat Desa Waenono, yang selama ini tidak di terima secara sempurna, " Ujar Nurlatu.
Di Kesempatan yang sama, Kadis PMD dan P3A Bursel mengaku sesungguhnya permasalahan hak masyarakat Desa Waenono berupa BLT ini, pihak Kejaksaan Negeri Buru, masih sangat baik, karena masih memberikan kesempatan untuk masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan.
"Kami akan segera rapat internal, untuk menghitung hak masyarakat yang harus di bayarkan mantan Kades Waenono. Sebab mantan Kades Waenono saat rapat kala itu, sudah berjanji untuk siap membayarkan hak masyarakat, sesudah data di terima, " Ujar Masri.
Mantan Camat Kepala Madan ini, membeberkan bahwa pihaknya, sesudah ini akan mengadakan rapat internal dan berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bursel, untuk melakukan penghitungan. Sesudah itu, baru diadakan pertemuan lagi dengan mantan Kades Waenono Yance Tasane dan KPHR Desa Waenono, untuk kemudian menyepakati proses pembayaran hak masyarakat.
Pantuan wartawan media ini, Kadis PMD dan P3A Kabupaten Bursel Masri, nampak serius menyikapi permasalahan ini hingga tuntas, Hal ini sangat nampak dari respons Kadis saat menerima KPHR Desa Waenono di ruang kerjanya.
Sementara itu, mantan Kepala Dusun Ratawano, Desa Waenono Bois Tasane sangat berharap DPMD dan P3A Kabupaten Bursel yang di nahkodai Mamulati, serius dan cepat menyelesaikan masalah hak masyarakat Desa Waenono, yang belum di terima.
"Permasalah ini harus secepatnya di selesaikan karena berkaitan dengan hak masyarakat banyak, takutnya bila ada masyarakat yang tidak sabar, bisa saja mereka mengambil tindakan-tindakan yang tidak beretika kepada mantan Kades Waenono, " tandassnya. (KT/Yul)
0 komentar:
Post a Comment