Ambon, Kompastimur.com – Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa (4/7/2023).
Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G Watubun, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, beserta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Orno mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, maka pada hari ini disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, kepada DPRD Provinsi Maluku, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Laporan Keuangan tersebut meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.” tambahnya.
Ia menyampaikan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.
“Patut kami sampaikan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Besar dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, sehingga selama empat tahun berturut-turut yakni tahun 2019-2022, Pemerintah Provinsi Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI terhadap Pemeriksaan Laporan Keuangan. Opini WTP tersebut, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, sesuai kriteria yang telah ditetapkan.” Jelas Wagub.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, maka dapat dijelaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Pendapatan daerah, dianggarkan sebesar Rp.2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 2,91 Triliun atau 97,26%.
“Realisasi Pendapatan Daerah tersebut, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 637,95 Miliar, pendapatan transfer (Dana Perimbangan) sebesar Rp. 2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 3,63 miliar.” ungkap Orno.
Sementara itu, pada komponen Belanja Daerah, Orno menjelaskan, dianggarkan sebesar Rp. 3,26 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 3,05 Triliun atau 93,54%.
“Realisasi Belanja Daerah tersebut terdiri atas belanja operasi Rp. 2,21 triliun, belanja modal sebesar Rp. 561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp. 17,42 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 261,97 miliar” Tambahnya.
Wagub menyampaikan disisi lain terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 294,93 miliar dan terealisir sebesar Rp. 294,93 miliar atau 100%, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar Rp. 28,78 miliar, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar Rp. 4,50 miliar atau 15,64%.
“Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 4,50 miliar, maka diperoleh netto sebesar Rp. 290,43 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 2,91 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp. 3,05 triliun, maka dihasilkan defisit APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 137.659.891.972,47” ujarnya.
Wagub menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 290,43 miliar, maka diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 152.779.266.266,82.
“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku, merupakan Laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku per 31 Desember 2022, yang terdiri atas : total asset sebesar Rp.6,69 triliun, total kewajiban sebesar Rp. 860,91 miliar dan total ekuitas sebesar Rp. 5,83 triliun.” Tutupnya.
Rapat dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, dari Wakil Gubernur Maluku kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Maluku. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment