Ambon, Kompastimur.com - Komisi IV DPRD Provinsi Maluku akhirnya menunda rapat evaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD tahun 2022.
DPA sendiri merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran yang didalamnya termasuk pengelolaan anggaran stunting.
Terlihat di ruang rapat, Selasa (11/7/2023) diruang rapat Komisi IV, salah satu faktor ditundanya rapat evaluasi, akibat dokumen DPA OPD baru diserahkan, bahkan ada yang belum memasukan, sehingga Komisi belum mempelajari isi dari LPJ OPD terhadap APBD tahun 2022.
"Jadi tanggal 7 Juli bertepatan dengan HUT saya, DPRD sudah menyurati mitra kerja Komisi IV untuk menyerahkan dokumen pembahasan LPJ tahun 2022, dokumen yang diminta DPA nya agar kita bisa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022 yang didalamnya khusus yang diminta terkait penggunaan anggaran stunting. Nah sampai baru tadi ini baru diserahkan dan kalau dibawa hari ini kan agak kesulitan untuk dibahasnya, sehingga kita tunda pembahasannya sampai besok (hari ini) sampai Jumat depan, tapi kalau pembahasannya berkembang, itu bisa sampai petang depan," tandas Sekretaris Komisi IV, Rovik Afifudin pada awak media, Selasa(11/7/2023).
Hal itu akhirnya menjadi faktor ditundanya pembahasan evaluasi DPA OPD terhadap LPJ APBD Gubernur tahun 2022.
Apalagi dalam LPJ APBD tahun 2022, tidak ada dilakukan pembahasan APBD perubahan, tapi hanya penjabaran APBD lewat Perkada Gubernur.
"Nah disitu kita juga akan melihat, alokasi anggaran yang diberikan kepada mitra-mitra kita yang dialokasikan dari APBD Perkada itu, berapa besar jumlahnya sehingga kita bisa melakukan evaluasi," ucapnya.
Hal tersebut kata Rovik, agar benar-benar APBD 2022 dapat dipertanggungjawabkan sejauh mana kontribusinya terhadap kepentingan masyarakat Maluku.
Dari 15 mitra kerja Komisi IV yang belum menyerahkan dokumen DPA yakni, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Perpustakaan dan Arsip, khusus Dinas Pendidikan belum memasukan dokumen DAK.
"Itu yang kita lihat pertanggungjawaban anggarannya stunting, apakah alokasi anggarannya benar-benar ditujukan ke Lokus, seperti yang dibicarakan pak Presiden dan jangan sampai anggaran stunting itu lebih banyak dipakai untuk hal-hal yang tidak pada lokusnya,"tegasnya.
Menurut Politisi PPP ini, persoalan anggaran stunting nantinya akan menjadi evaluasi, seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV, bahwa terget angka penurunan stunting tidak tercapai di tahun 2022, sehingga nantinya akan terjawab dalam evaluasi DPA OPD nantinya.
Padahal anggaran yang dikucurkan untuk setiap OPD cukup besar dengan persentase 9 persen dari besaran DIPA masing-masing OPD.
DPA LPJ OPD lanjut, Rovik nantinya akan dibahas dengan baik, sesuai basis data penggunaan anggarannya dan juga hasil pengawasan di lapangan, karena Komisi juga memiliki data yang akurat.
"Kalau data komisi, banyak bantuan-bantuan yang tidak tepat sasaran, salah satu contoh Lokus,"jelasnya.
Ditanya kalau ditemukan ada penyalah gunaan anggaran stunting, Rovik belum bisa menyampaikan, sebelum ada hasil pembahasan selanjutnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment