Ambon, Kompastimur.com - Menjaga marwah Kemenkumham menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam tugas tanggung jawab yang di embankan kepada seluruh petugas kemenkumham terhadap warga binaan lapas maupun rutan se- Maluku maka Kakanwil kemenkumham Maluku bersama KADIVPas dan Jajarannya, tidak pernah lengah dan selalu mengambil langkah cepat dalam mengatasi seluruh persoalan yang terjadi maka kasus pada lapas kelas III Dobo yang berlangsung dari tanggal 5 Juli 2023 telah di tuntaskan.
Untuk lebih di ketahui oleh seluruh masyarakat maka di laksanakan press release oleh KADIVPas Maluku ,Syaiful Sahri A.Md.,IP.,S.Sos.,SH., dan di dampingi kepala bagian umum mewakili kepala Divisi administrasi,kepala bagian susunan program dan humas dan para tim pemeriksa , Pa Tino sebagai kasubid, Gerry Sandro Mailoa,Analis kepegawaian,Alviantino dan Hengky, yang bertempat di ruang ruang Media center Divisi Pemasyarakatan,Senin 17/7/2023.
Menurut Sahri, menindaklanjuti semua permasalahan berdasarkan laporan yang telah di himpun dan menelpon pak Wahyudi Ingratubun dan beliau menceritakan semuanya maka kami mengambil langkah cepat melakukan tim pemeriksa yang di pimpin oleh Kadivpas," tutur Sahri.
Kakanwil sendiri menganggap bahwa ini penting dan butuh gerakan cepat dari seorang KADIVPas maka beberapa langkah yang di ambilnya oleh Sahri selaku KADIVPas yaitu membuat dua tim , tim yang pertama terdiri dari dua orang yang di kirim ke lapas Dobo untuk melakukan pemeriksaan dan Sebagai upaya dalam rangka pengambilan laporan secara langsung di lapangan. Sedangkan tim yang berikut berjumlah tiga orang tim.
Tiga orang tim ini Yang melakukan pemeriksaan kepada pegawai pegawai yang terindikasi terlibat dalam hal hal tersebut maka di ketahui yang turut terlibat sebanyak 5 orang pegawai.
"Pemeriksaan terhadap mereka berlangsung pada hari Jumat sampai dengan pukul 12.00 WIT," tutur Sahri.
Pemeriksaan tersebut situasi berkembang dan meminimalisir situasi untuk tidak melebar kita menghubungi beberapa toko-tokoh pemuda atau tokoh-tokoh adat kei yang ada di ambon dan sekitarnya serta di pulau Jawa Alhamdulillah pengacara dari keluarga Ibu Maryam dan Pak Wahyudin Ingratubun sangat responsif dengan niat yang sama ingin melakukan upaya upaya damai dalam artian setiap kesalahan di akui dan atas pemahaman yang tinggi dari keluarga besar basudara yang ada di kei, Aru , dan Dobo serta kerja keras dari keluarga Tanimbar, maka proses upaya damai berlangsung dengan baik dan oknum pegawai yang melakukan pemukulan tersebut sudah selesai dengan menjalankan proses resto aktif justice atau pemulihan ada pemaafan dari keluarga Ibu Maryam dan suaminya serta keluarga besarnya .
Lanjut di katakan Sahri ,adat berlangsung dengan hikmat pegawai pun telah di bebaskan dari proses hukum, namun Kepala Divisi dan jajaran tim terus melakukan pemeriksaan terhadap semua oknum pegawai yang juga terlibat dalam peristiwa ini masing-masing perbuatannya di berikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri yang berlaku" jelas Sahri
Di antaranya yang turut terlibat dan mendapatkan sangsi hukuman yaitu inisial MRL mendapat hukuman disiplin tingkat sedang yang menjadi kewenangan kepala kantor wilayah Jadi mereka turun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,
Inisial AMM hukuman disiplin tingkat sedang dan tunda kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Inisial NYF hukuman disiplin tingkat sedang turun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, inisial TAN hukuman disiplin sedang turun pangkat selama 1 tahun, inisial MIL ringan pernyataan di buat secara tertulis dan inisial HJT ringan pernyataan di buat secara tertulis dan PL di usulkan berat yaitu pemberhentian secara tidak hormat," tegas Sahri.
Hal ini merupakan kewenangan inspektorat jendral atas usulan dari kantor wilayah karena para pimpinan serius dengan hal ini bapak menteri wakil menteri direktur jenderal pemasyarakatan serta tidak ada ruang sedikitpun bagi pegawai yang harus melaksanakan tugas di luar ketentuan yang berlaku apalagi merusak citra kementerian kung ham atau direktorat jenderal pemasyarakatan di lapangan," tegas Sahri lagi.
Ini menjadi catatan akan kami lakukan upaya evaluasi baik terhadap SDM tata kelola lapas di sana maupun sistem yang berlaku, dan akan dilakukan penguatan kepada 16 lapas dan rutan se-maluku termasuk untuk Bapas yang ada sebanyak 18 dan 2 balai pemasyarakatan.
Akhir dari semuanya itu, ada permohonan maaf yang di sampaikan KADIVPas kepada keluarga atas kesalahan - kesalahan kelalaian yang dilakukan oleh oknum pegawainya, serta ucapan terima kasih kepada tim pemeriksa yang sudah serius dan luar biasa meluangkan banyak waktu melakukan pemeriksaan.
Harapannya hal ini tidak terulang lagi pada seluruh pegawai jangan mencoret nama baik kita dalam melakukan pembinaan atau perawatan terhadap para tahanan yang berada di lapas dan rutan yang sampai saat ini berjumlah 1556 warga binaan se-maluku.
"Biarlah ini menjadi evaluasi dan kami akane terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," tutup Sahri. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment