Ambon, Kompastimur.com – Reformasi birokrasi menjadi salah satu Prioritas Kerja Presiden Tahun 2019 – 2024 yang bertujuan untuk membuat perubahan yang sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik.
Melalui reformasi birokrasi, instansi pemerintah berupaya untuk mengubah struktur, sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan sehingga mampu menciptakan aparatur sipil negara yang lebih profesional, efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
Sekretaris Daerah Kota Ambon Agus Ririmasse dalam pidatonya mengatakan Bagian Organisasi mengadakan sosialisasi penyusunan Peta Proses Bisnis bagi seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota, tepatnya di hotel manise. Selasa (4/07/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh perangkat daerah tersebut menjadi sarana bagi instansi pemerintah agar dapat lebih cepat dalam menyusun dan menetapkan peta proses bisnis yang menjadi salah satu indikator Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2023
Selain dari aspek Sumber Daya Manusia, ketatalaksanaan juga menjadi aspek yang penting dalam reformasi birokrasi.
Proses bisnis yang tepat dapat menjadi sarana peningkatan kualitas kinerja pemerintahan. Proses bisnis yang tepat juga dapat membantu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan organisasi secara lebih efektif dan efisien.
Atas dasar itulah maka setiap perangkat daerah perlu menyusun sebuah peta proses bisnis sebagai sebuah acuan untuk menggambarkan proses bisnis dan hubungan kerja antar unit organisasi. (Tim)
0 komentar:
Post a Comment