Ambon, Kompastimur.com - Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan Pemerintah Kota Ambon sudah mulai melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang di pasar Mardika.
“Kami sudah mulai menagih retribusi. Tidak ada satu pihak pun yang menghalangi terhadap penagihan ini karena kewenangannya ada pada Pemerintah Kota Ambon," kata Bodewin kepada Wartawan, Senin(3/7/2023 ) di Balai Rakyat Belakang Soya Ambon.
Ia menjelaskan, untuk retribusi yang ditagih kepada setiap pedagang sebesar 5 ribu rupiah.
Tarifnya yang diberlakukan kata Bodewin, sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.
“Jadi Perwali sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi karena itu sudah ditetapkan besaran retribusi baik sampah rumah tangga, sampah pasar maupun sampah perusahaan semua harus ditagih hari ini,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dengan ditagihnya retribusi sampah maka akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
"Kami harap ini juga bisa menambah PAD bagi Pemkot Ambon," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment