Ambon, Kompastimur.com - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Maluku Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mendesak dan mempertanyakan perkembangan proses PErgantian Antar Waktu (PAW) anggota Legislatif DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Desakan ini termuat dalam surat Nomor :063/S.Kel/DPP.PKP.M/VII/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons dan sekretaris DPP Maluku PKP, Dessy Pelupessy tertanggal 17 juli 2023.
Dalam surat tersebut, DPP PKP Maluku mendesak dan mempertanyakan Proses PAW Aleg DPRD PKP Kabupaten MBD atas nama Roy Darno Mesdila, ST dan Alexander Dediara.
Adapun dasar surat tersebut yakni Surat Menteri Dalam Negeri cq.Dirjen Otonomi Daerah Nomor: 100.2.1.4/ 4367/OTDA, tangga! 16 Juni 2023, Perihal: Pemberhentian Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kab/Kota Yang Mencalonkan Diri Dari Partai Politik Yang Berbeda Dengan Partai Politik Yang Diwakill Pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2024.
Kemudian Surat Gubernur Matuku cq.Sekertaris Daerah Propinsi Maluku Nomor: 100.1.4/1687, tanggal 4 juli 2023, Perihal: Pemberhentian Anggota DPRD Kab/Kota Yang Mencalonkan Diri Dari Partai Politik Yang Berbeda Dengan Partai Politik Yang Diwakili Pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2024.
"Sudah harus di PAW karena Surat Pengunduran Diri saudara Roy Darno Mesdila, ST dari Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), tanggal 12 Mei 2023," telah kami terima," ucap Ketua DPP PKP Maluku, Evans Reynold Alfons.
Tak hanya itu, Alfons mengungkapkan bahwa selain Mesdila, Surat Pengunduran Diri saudara Alexander Dadiara dari Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), tanggal 12 Mer 2023 juga sudah diterima pihaknya.
" Maka dari itu sesuai SK OPN PKP No: 015/SK/DPN III/PKP, tanggal 8 Maret 2023, tentang: Persetujuan dan Penetapan saudara Rein Hendry Lekipera sebagai Anggota DPRD Kab.MBD Antar Waktu Pengganti saudara Alexander Dadiara dan SK DPN PKP No: 018/SK/DPN PKP/IV/2023, tanggal 27 April 2023, tentang Persetujuan dan Penetapan saudari Hesty Matuankotta sebagai Anggota DPRD Kabupaten MBD Antar Waktu Pengganti sdr.Roy Damo Mesdila, ST harus segera diproses," ungkapnya.
Dengan dasar yang disebutkan tersebut, Alfons mendesak agar proses PAW Aleg DPRD PKP Kabupaten MBD segera diproses oleh ketua DPRD Kabupaten MBD sebelum ada langka hukum yang ditempuh.
"Kami minta diproses sebelum kami menempuh langkah hukum," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment