Ambon, Kompastimur.com
Pemecatan ini sesuai Surat Keputusan DPN PKP Nomor 041/SK/DPN-PKP/VII/2023 tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan PKP yang sudah di kantongi media ini.
Mereka yang dipecat oleh DPN PKP yakni Ivone Appone; Bendahara DPP PKP Provinsi Maluku; Martizal Fistgerald Pasanea; mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon; Rita Margareth Papilaya; mantan Bendahara DPK PKP Kota Ambon.
Pemecatan dan pencabutan semua haknya ini didasarkan pada berita Acara Rapat Pleno DPP PKP Maluku Bersama DPK dan Aleg Se-Maluku Nomor: 027/RP/DPP PKP M/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 dan Surat Dewan Pimpinan Provinsi Maluku PKP Nomor: 057/S.Kel/DPP-PKP.M/V1/2023 tanggal 28 Juni 2023 perihal Permohonan Pemecatan dan Pencabutan Kartu Anggota.
Surat keputusan pemberhentian dan pencabutan keanggotaan PKP ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPN PKP, Dr. H Yussuf Solichien M. MBA., Ph.,D dan Sekjen Amella Muskita, SH yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 8 Juli 2023. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment