Piru, Kompastimur.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, jadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda APBD tahun 2023, jadi Perda tersebut lewat penyampaian pandangan kata akhir fraksi. Dari 8 fraksi di DPRD SBB semuanya menyetujui.
Paripurna bertempat di Aula Sidang Utama DPRD SBB, Kamis (27/7/2023) itu, dipimpin oleh ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholith, didampingi ketua I, Arifin Podhlan Gresya, dan ketua II, La Nyong.
Dalam penyampaian kata akhir fraksi, ada masukan serta fikiran - fikiran yang disampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti demi kemaslahatan masyarakat di Saka Mese Nusa.
Ketua DPRD, Abdul Rasyid Lisaholith, menyampaikan, seluruh fraksi sudah sampaikan pendapatnya disertai dengan berbagai kritis, saran, masukan bahkan koreksi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah khususnya terkait dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Olehnya itu, kata Lisaholith, dengan adanya berbagai saran, kritik dan masukan itu hendaknya untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati SBB lewat perbaikan - perbaikan yang komprehensif." ujar ketua DPRD SBB itu.
Masih dengan Lisaholith, sebelum dilaksanakan penyampaian pandangan kata akhir fraksi, DPRD lewat badan anggaran (Banggar) bersama tim Pemda telah memaksimal membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten SBB.
Secara kelembagaan hari ini DPRD melalui fraksi - fraksi menyampaikan pendapat akhirnya sebagai wujud keputusan politik terhadap Ranperda Seram Bagian Barat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022
Dari semua pendapat akhir fraksi yang disampaikan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 disetujui dan diterima menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"8 fraksi di DPRD SBB menyetujui dan menerima menjadi Peraturan Daerah (perda)," pungkasnya (MFS)
0 komentar:
Post a Comment