Foto: Isi Surat Pemberitahuan PT. Aneka Bina Lestari kepada Kompastimur.com |
Jakarta, Kompastimur.com
Kuasa Direksi PT. Aneka Bina Lestari, Diana Sukmawati membantah bahwa dua pegawai PT. Aneka Bina Lestari pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa sebagaimana yang diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (21/04/2022) lalu.
Bantahan itu disampaikan oleh Diana dalam surat pemberitahuan nomor : 099/ABL/V/2023 yang dikirimkan kepada media ini via email, Rabu (31/05/2023) yang tembusannya juga disampaikan kepada Jubir KPK.
Berikut isi surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Diana tersebut:
Dengan hormat,
Berkaitan dengan pemberitaan dalam kolom berita kompas timur dengan judul "Korupsi Tagop, KPK Periksa Pihak PT Aneka Bina Lestari" dan menindaklanjuti pembicaraan via telepon dengan Bapak pada tanggal 10 Mei 2023 ("Pembicaraan"), maka bersama ini kami sampaikan bahwa judul termasuk pemberitaan dalam kolom berita kompas timur mengenai dua (2) karyawan PT Aneka Bina Lestari ("PT ABL") diperiksa sebagai saksi dalam kasus Korupsi Tagop adalah tidak benar.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal tersebut pada paragraf di atas, maka bersama surat ini, kami meminta kepada pihak Kompas Timur.com untuk dapat segera atau selambatnya dalam jangka waktu 2x24 jam sejak surat ini di kirimkan kepada pihak Kompas Timur.com untuk menarik (take down) dan melakukan klarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sementara itu, M Arief B Santoso, Legal PT Aneka Bina Lestari kepada media ini, Rabu (10/05/2023) pun turut membantah bahwa dirinya bersama satu rekannya dari PT. Aneka Bina Lestari pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi Tagop.
"Saya tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus Tagop itu," kata Arief.
Menurut Arief, pihaknya telah mengkomplain hal itu ke pihak KPK dan pihak KPK mengaku telah salah memberikan keterangan kepada wartawan.
"Kami sudah komplain ke KPK dan diakui bahwa mereka salah kasih keterangan," jelasnya.
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan pihak KPK agar mengklarifikasi pemberitaan ini.
Namun, hingga Rabu (31/05/2023), hanya surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Diana Sukmawati selaku Kuasa Direksi PT. Aneka Bina Lestari yang tembusannya disampaikan kepada media ini.
Foto : Tampilan kiriman pesan via WhatsApp dari Jubir KPK, Ali Fikri terkait pemeriksaan dua pegawai PT. Aneka Bina Lestari. |
Sementara itu, Jubir KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp Kamis (01/06/2023) soal bantahan PT. Aneka Bina Lestari ini, tak membalas. Ketika dihubungi via telepon WhatsApp pun, Fikri tak meresponnya.
Sebelumnya diberitakan, Jubir KPK, Ali Fikri kepada media ini via pesan WhatsApp, Kamis (21/04/2022) mengaku penyidik KPK telah memeriksa dua orang dari pihak PT. Aneka Bina Lestari sebagai saksi atas kasus yang telah menjerat mantan Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) sebagai tersangka.
Fikri menjelaskan, pemeriksaan terhadap dua saksi itu dilakukan penyidik KPK di Kantor KPK yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment