• Headline News

    Thursday, June 15, 2023

    Pemkot Ambon Terima Revisi Ranperda Nomor 8, 9, dan 10

    Ambon, Kompastimur.com - Pemkot Ambon, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, 10 Tentang Negeri, yang diserahkan langsung oleh Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti).


    Penerimaan draf Ranperda ini berlangsung di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota, Kamis (15/6/23) dan diterima langsung oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, disaksikan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).  


    Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, Revisi yang disampaikan ini diharapkan dapat meminimalizir berbagai persoalan yang selama ini menghambat penetapan raja definitif pada delapan negeri yakni; Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale. 


    “Mudah-mudahan Pusat Studi Hukum dan Pemerintah (PSHP) FH Unpatti ini dapat meminimalisir berbagai persoalan yang ada di dalam Perda 8,9, 10 Tahun 2017,” harap Wattimena. 


    Terkait revisi yang diterimanya hari ini akan kembali disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, sehingga kehadiran akademisi tentu dinantikan agar penetapan landasan hukum ini dapat dipercepat agar proses penyelesaian permasalahan di negeri adat dapat terselesaikan dengan dasar hukum yang jelas dan pasti. 


    “selanjutnya kita akan sampaikan ke DPRD lalu dibahas, kami mohon didampingi oleh teman-teman PSHP, supaya apa minimal dari yang teman-teman sudah susun ini bisa dipertahankan, saya tidak mau lagi ada pertimbangan,” pintanya. 


    Lebih jau ia berharap, apabila telah ditetapkan Ranperda ini tentu dapat menjadi payung hukum guna memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan lingkup Pemkot. 


    “kami berharap kalau ini ditetapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan persoalan raja atau kepada Pemerintah,” pungkasnya. 


    Harapan yang sama juga disampaikan oleh Ketua PSHP Fakultas Hukum, Sherlock H. Lekipiouw, dirinya meminta perhatian dari Pemkot, terkait dengan revisi draft hukum yang telah diberikan tersebut. Sebab, apabila dipertimbangan terkait isi revisi Ranperda tersebut maka akan memperlambat penetapan raja definitif. 


    “Dengan ini kami minta perhatian dan mohon bantuan Pj. Wali Kota agar lebih memperhatikan hal ini," pungkasnya. 


    Sekedar diketahui, selain penyerahan Ranperda Revisi Perda 8, 9, 10 Tahun 2017, juga diberikan Draft Instruksi Wali Kota tentang implementasi lima kebijakan prioritas masa jabatan Wattimena selama periode kedua. (*) 

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkot Ambon Terima Revisi Ranperda Nomor 8, 9, dan 10 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top