Ambon, Kompastimur.com - Kapolresta Ambon dan PP. Lease menggelar konferensi pers terkait kasus penganiyaan terhadap seorang anggota TNI, Serka E yang berdinas di Kodam XVI Pattimura Ambon.
Konferensi pers di laksanakan di halaman Mapolresta Ambon dan PP Lease, Senin (19/06/2023).
Hadir bersama dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kapolresta Ambon dan PP.Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, di dampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat dan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar Kombes Pol Roem Ohoirat dan sejumlah wartawan.
Dalam konferensi pers yang di ketahui bersama, polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiyaan yang di lakukan kepada salah satu anggota TNI, Serka E, di mana kejadian tersebut terjadi pada 27 Pebruari 2023 yang memicu pada ketegangan antara Negeri Wakal dan Hitu, kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah, kini telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian.
Satuan Satreskrim Polresta Ambon berhasil meringkus salah satu di antara 4 orang tersangka dalam kasus penganiyaan tersebut yaitu DN alias Kertas, serta meringkus salah satu tersangka lain dalam kasus penganiyaan Telaga Kodok yang bernama HW alias Buce.
Demikian di katakan Kapolresta bahwa penangkapan terhadap tersangka DN alias Kertas ini terjadi pada 6 Juni 2023 kemarin, sementara dua tersangka lain, yakni R.B alias Baret dan A.M alias Arwan masih buron.
“Dalam pemeriksaan tersangka DN alias Kertas, kami juga mengajak teman-teman dari Komnas HAM dalam melihat proses pemeriksaannya, kita buka tabirnya,” ungkap Kapolresta.
Untuk di ketahui bersama, dalam pemeriksaan tersangka DN alias Kertas terungkap bahwa ke-4 tersangka ini memiliki peran masing-masing saat mereka melakukan penganiyaan tersebut korban anggota TNI Serka E tersebut.
“Tersangka Buce yang lakukan pembacokan, tersangka Arwan tanduk kepala korban hingga patah gigi korban, tersangka Kertas lakukan pemukulan, sedangkan Baret memukul dan rampas senjata milik korban anggota TNI Serka E," katanya.
Dari pengakuan tersangka DN alias Kertas terungkap juga bahwa, tersangka RB alias Baret saat merampas senjata dari korban anggota TNI Serka E, selanjutnya melakukan penembakan ke arah anggota Brimob yang berada disebelah jembatan.
“Atas pengakuan itu, kita akan terus mendalami tentang apa keterkaitan antara penembakan yang dilakukan oleh tersangka Baret dengan jatuhnya korban jiwa, Mo Temraud,” tuturnya.
Kami tidak menjastis penembakan di lakukan oleh tersangka Baret, namun kami akan terus mendalami kasus secara mendalam.
"Polisi juga akan tetap berusaha mewujudkan dan menegakkan keadilan, serta akan upayakan melakukan tindakan-tindakan pidana hukum walau dapat melakukan tindakan tegas terukur untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melawan hukum," tutup Kapolresta. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment