• Headline News

    Friday, June 23, 2023

    Kemenkumham Kenalkan Diseminasi Layanan Apostille, Mudahkan Animo Masyarakat Ke Luar Negeri

    Ambon, Kompastimur.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menggelar acara Diseminasi Layanan Apostille Dengan Thema,"Penyederhanaan Proses Legalisasi Atas Dokumen Publik Melalui Apostille", yang terselenggara di hotel Elizabeth, Kamis (22 /6/2023.)


    Ikut serta dalam kegiatan ini, para Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle, Kepala Divisi Adminisitrasi, Topan Sopan dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku,Dr. Saiful Sahri.A.Md.,IP.,S.Sos Dan Para Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku,Husen S.Pd.,M.Pd, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku Dra. ENGELOUS. F. HUWAE,M.Si, Sebagai Nara Sumber Arisy Nabawi serta Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.


    Kakanwil Kemenkumham Maluku, H.M Anwar N,S.Sos.,M.H,dalam sambutannya mengatakan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille 5 Oktober 1961 pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 Tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing). 


    Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.


    "Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi," katanya.


    Menjawab masyarakat berbagai internasional, kebutuhan Indonesia tatanan melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang secara keseluruhan telah diselenggarakan dengan berbasis elektronik yang memanfaatkan kecepatan teknologi informasi.


    "Dengan adanya kebijakan layanan legalisasi Apostille ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien. Layanan Apostille ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri," ungkapnya.


    Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU sebagai otoritas berkompeten yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022.


    Menurutnya Ada 66 jenis dokumen layanan awal Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille. 


    "Kemenkumham akan terus melakukan evaluasi terhadap layanan Apostille," akuinya.

     

    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority, dan layanan Apostille ini diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.


    Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan Konvensi Apostille ini sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille.


    Kemajuan teknologi informasi berperan besar pada kecepatan dan luas jangkauan kehidupan tujuan akhir seluruh dokumen publik dapat menjadi objek layanan Apostille.


    Aplikasi Layanan Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU untuk kemudian dapat diselenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Aplikasi tersebut mendukung Layanan legalisasi maupun Apostille di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dipakai di negara tujuan.


    Diharapkan para peserta dapat mengikuti acara Diseminasi Layanan Apostille ini dengan baik terutama pemahaman Layanan Apostille.


    Sementara Nara Sumber, Arisy Nabawi menjelaskan, bahwa dengan adanya perkembangan globalisasi teruntuk masyarakat internasional melalui pergerakan manusia semakin cepat, ketika ada bisnis investasi atau keperluan belajar, menikah dan lainya diluar negeri maka dokumen yang ada dari Indonesia itu harus di apostillkan sama artinya dengan di legalisasi atau di legalisir.


    Tujuan dari kegiatan ini agar semua masyarakat menjadi paham apa itu apostille jika mereka ingin keluar negeri mereka sudah mengetahui ada dokumen yang harus disahkan oleh negara.


    "Maka tujuannya dari kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat,  kepada para pejabat yang mana dalam dokumen itu ada spesimen pejabat agar dapat dimengerti apa yang harus di perhatikan oleh pejabat itu sendiri berdasarkan peraturan Kemenkumham maka dokumen tersebut di siapkan paling lama tiga hari setelah permohonan di ajukan, paling cepatnya  satu hari," terangnya.


    Ia berharap, terlaksananya kegiatan ini, semua masyarakat di Ambon mengetahui apa itu Apostille sehingga ada animo masyarakat yang hendak keluar negeri di permudahkan.


    "Apostille hanya satu langkah, satu langkah untuk seluruh dunia," tutupnya. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kemenkumham Kenalkan Diseminasi Layanan Apostille, Mudahkan Animo Masyarakat Ke Luar Negeri Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top