Ambon, Kompastimur.com - Calon Jamaah Haji (CJH) asal Provinsi Maluku, yang melaksanakan ibadah haji di Mekah, tidak lagi mengeluarkan biaya ke tanah suci. Sebab, Embarkasi haji ke Makasar, ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Pembayaran embarkasi ini berlaku setelah Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan. Perda mengatur yang Embarkasi haji ke Makasar dibiayai oleh Pemprov senilai Rp 9 miliar lebih dari dana hibah.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin mengatakan, pihaknya sudah membahas dengan instansi terkait soal tiket CJH dari Kota Ambon ke Makasar dan dari Makasar ke Kota Ambon.
"Kemarin kita bahas tiket, dari Kota Ambon ke Makasar dan dari Makasar ke Kota Ambon. Itu dari dana hibah," ungkap Afifudin, kepada awak media, Selasa (6/6/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Ambon ini berharap, para jemaah haji dapat dilayani dengan baik, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan baik. Apalagi, banyak jemaah haji, lanjut usia atau Lansia.
"Harapan kami para panitia jamaah haji dapat melayani CJH dengan baik supaya mereka dapat menjalani ibadah haji dengan khusuk," harapnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment