• Headline News

    Tuesday, June 20, 2023

    Mahkamah PKP Tegaskan Lenda Meilany Noya Bukan Ketua DPP Maluku

    Ambon, Kompastimur.com
    Ketua Mahkamah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Secarpiandy telah melakukan klarifikasi terkait status ketua Dewan Pimpinan Provinsi Maluku.


    Dimana sesuai surat yang diperoleh Kompastimur.com, Selasa (20/6/2023) Nomor: 010/JDKASN-KMP/VI/2023, telah menjelaskan tentang jawaban dan klarifikasi atas surat yang dilayangkan DPP PKP Provinsi Maluku Nomor : 043/L.Kel/DPP-PKP.M/VI/2023.


    Dalam surat tersebut Ketua Mahakamah PKP, Secarpiandy menyebutkan bahwa status Lenda Meilany Noya bukan sebagai ketua DPP Maluku melainkan sebagai Departemen Kewilayahan dan belum  pernah dirubah posisinya sebagai ketua DPP Maluku.


    "Dengan ini saya Ketua Mahkamah Partai Keadilan dan Persatuan menjawab bahwa saudari Lenda Meilany Noya berdasarkan Surat Keputusan DPN PKP Nomor : 050/SK/DPNPKP/XI/2021 tentang Perubahan Susunan Personalia DPN PKP Priode 2021-2026 ditunjuk sebagal Departemen Kewilayahan dan belum pernah dirubah Posisinya menjadi Ketua DPP PKP Provinsi Maluku," ucap Secarpiandy dalam surat yang di tandatanganinya pada tanggal 06 Juni 2023 itu.


    Dalam surat itu juga Mahakamah PKP membantah bahwa DPP PKP Maluku saat ini dibawa kepemimpinan Lenda Meilany Noya sebab surat Nomor : 017/SK/DPN PKP/II/2023 tentang Perubahan Susunan Personalia DPN PKP Periode 2021-2026 yang menyatakan Linda Meilany Noya ditunjuk sebagai Ketua DPP PKP adalah cacat hukum.


    "Adapun yang bersangkutan mengaku-ngaku dirinya sebagai Ketua DPP PKP Propinsi Maluku, berdasarkan Surat Keputusan DPN PKP Nomor : 017/SK/DPN PKP/II/2023 tentang Perubahan Susunan Personalia DPN PKP Periode 2021-2026, dan dirinya (Noya-red) ditunjuk sebagai Ketua DPP PKP Provinsi Maluku adalah tidak Sah. Sebab Surat Keputusan tersebut adalah Cacat Hukum," bunyi surat tersebut.


    Surat tersebut Cacat hukum karena surat keputusan itu tidak ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PKP.


    Surat tersebut hanya ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum, Aslizar Nurdin Tanjung yang mana Wakil Ketua Umum tidak mempunyai hak untuk menanda tangani suatu Surat Keputusan tanpa izin dan diketahui oleh Ketua Umum.


    Selain itu, dijelaskan bahwa saudara. Dr. Syahrul Mamam, sejak tanggal 20 Februari 2023 dalam rapat harian DPN PKP diperkuat dalam rapat pleno tanggal 21 Februari 2023 sudah di rotasi kembali ke posisi semula dari Sekretaris Jenderal menjadi Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.


    "Sampai saat sekarang yang bersangkutan tidak ada keberatan oleh karenanya dianggap telah menerima atas rotasi tersebut. Dapat terlihat juga yang bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatannya kepada Mahkamah Partai," tutupnya. (KT/AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mahkamah PKP Tegaskan Lenda Meilany Noya Bukan Ketua DPP Maluku Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top