SBT, Kompastimur.com
Menurutnya, nama-nama penerima BLT ektrem yang ditetapkan oleh Pemerintah desa Perbas salah sasaran, karena tidak sesuai dengan syarat-syarat penerima yang sudah ditetapkan dan dirilis oleh Pemerintah Pusat. Menurut sumber ini dari total 19 nama penerima BLT ektrem yang ditetap terdapat nama penerima yang masuk kategori PKH, isteri perangkat Desa, dan isteri BPNA bahkan ASN
"Nama penerima harus di evaluasi oleh pemerintah desa, karena yang dilakukan oleh pemerintah desa saat ini tidak sesuai ketentuan," ucap sumber ini.
Ditambahkan, BLT Ekstrem diperuntukan untuk keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, keluarga miskin yang tak lagi dapat bantuan lain yang bersumber dari APBD atau APBN, Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 serta belum pernah menerima bantuan dari pemerintah, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Sehingga penetapan nama-nama penerima oleh pihak desa harus selktif sesuai ketentuan
"Jadi yang diterapkan di Desa itu keliru, saya tidak tahu pendekatan yang dipakai pihak desa ini apa??," sebutnya.
Sumber ini merincikan, penerima BLT yang tidak sesuai ketentuan terdiri dari 1 orang perangkat desa yang diterima oleh istrinya, 1 orang BPNA yang diterima oleh istrinya, PKH yang menerima BLT Ekstrim 2 orang serta 1 orang ASN yang suaminya menerima BLT. Sampai berita ini dimuat, kepala desa perek basaranggi yang diketahui bernama, Ibrahim Kelian belum dapat dikonfirmasikan. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment