Ambon, Kompastimur.com -Sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku, mengusulkan hak angket. Hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Hak angket mencuat setelah lembaga politik membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika. Pansus dibentuk setelah sejumlah persoalan mencuat di pasar yang dikelola Pemerintah Provinsi Maluku.
Terkait usulan hak angket, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut menjelaskan, tata cara mekanisme angket diusulkan jika DPRD provinsi berjumlah 45 anggota diajukan paling sedikit 10 orang atau lebih dari satu fraksi.
"Tapi itu wacana di internal Pansus, dalam kaitan dengan persoalan, maka rekan-rekan Pansus memandang bahwa angket menjadi pilihan untuk penyelesaian pasar Mardika termasuk sampai penyelidikan yang mendalam," kata Sairdekut, kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Untuk itu, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, setelah selesai verifikasi surat masuk oleh DPRD, baru Pansus melaporkan hasil dari sebagian kepada pimpinan baru didiskusikan dan dirumuskan langkah lanjutan.
"Pansus sudah diwacanakan ke DPRD. Melewati dinamika di fraksi, konsolidasi antar fraksi. Oleh sebab itu, penggunaan hak yang disediakan UU kepada DPRD," pungkasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment