Ambon, Kompastimur.com - Dalam Rangka menyambut Pemilihan umum legislatif yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Ambon tetap bersinergi mensukseskan Pemilihan umum legislatif.
"Sebagai mitra kerja untuk turut mensukseskan Pileg tersebut, maka kepada masyarakat kota Ambon yang wajib KTP tapi belum memiliki KTP bahkan belum melakukan registrasi indentitas kependudukan digital (IKD) itu di harapkan untuk segera melaporkan ke kantor disdukcapil untuk kami layani," demikian hal ini di katakan oleh, Plt Kadis Dukcapil kota Ambon, Hanny.M.S Tamtelahitu.SH,MH kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (3/5/2023)
Selain pelayanan di kantor, Disdukcapil juga melakukan pelayanan jemput bola di masing - masing kelurahan desa yang sudah dijadwalkan.
Kata Tamtelahitu, bahwa pihaknya sudah layani untuk 8 kelurahan di kecamatan Nusaniwe.
"Minggu depan akan kita jadwalkan sampai seluruh kelurahan desa yang ada di kota Ambon itu kami selesaikan pelayanannya bagi seluruh masyarakat yang wajib KTP tapi belum memiliki KTP elektronik bahkan kami akan melayani registrasi IKD bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi," terangnya.
Tamtelahitu mengharapkan dengan pelayanan yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil, seluruh masyarakat ini dapat terlayani dengan baik, seluruh kebutuhan kebutuhan bukan saja KTP bukan saja registrasi IKD tetapi kebutuhan terkait dengan KK akte kelahiran KIA bagi seluruh masyarakat kota Ambon itu dapat terpenuhi.
"Jika kepemilikan itu sudah di penuhi oleh seluruh masyarakat kota Ambon dengan demikian seluruh kebutuhan mereka terhadap pelayanan publik dapat terpenuhi serta berjalan dengan baik." tutup Tamtelahitu. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment