Ambon, Kompastimur.com - Dalam aksi Demo Damai yang di laksanakan secara serempak oleh para Nakes di Balai Rakyat DPRD Provinsi Maluku tepatnya di Karang Panjang Ambon, dalam menyikapi undang - undang Omnibus Law di sambut baik oleh Komisi IV DPRD Maluku, Rostina.
Anggota DPRD Maluku, Komisi IV, Rostina mengatakan, Ia mendampingi teman - teman komisi IV guna menerima para pendemo atas penolakan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
"Memang benar menjadi keresahan kami semua menyangkut UU Kesehatan Omnibus Law yang banyak sekali tidak berpihak (merugikan) masyarakat," kata Rostin kepada media ini, di ruang kerjanya, Selasa (9/5/2023).
Kenapa harus ada UU baru ketika di teliti ayat per ayatnya sangat merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan segelintir orang saja.
"Oleh sebab itu butuh pengkajian ulang, jangan sampai UU Kesehatan Omnibus Law ini di sahkan," ungkap Rostina.
Bahkan yang sangat diragukannya jika UU tersebut di sahkan apakah Para Nakes dapat mengambil tindakan untuk menyelamatkan nyawa - nyawa yang Sakit, di mana berbagai macam tindakan pidana dan perdata yang menakut- nakuti mereka sehingga tidak berani mengambil tindakan. Dan yang lebih parah lagi ada salah satu ayatnya yang mengatakan "Orang luar biasa masuk tanpa adaptasi" maka ayat ini dapat membuat Nake bisa hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri atau di Negaranya sendiri.
"Hal ini sungguh tidak di inginkan oleh kita semua, bahkan dari fraksi PKS Pusat juga turut berjuang untuk hal ini," akui Rostina.
Ia berharap undang -undang ini harus dibatalkan karena merugikan banyak pihak.
"Hanya Satu kata, dibatalkan. Itulah yang menjadi harapan kami dan harapan semua orang, kalau bisa di batalkan saja UU Omnibus Law tersebut." tutup Rostina. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment