• Headline News

    Sunday, May 7, 2023

    PPDB, SMP Negeri 7 Masih Mengacu Pada Permendikbud

    Ambon, Kompastimur.com - SMP Negeri 7 Ambon yang terletak di Jl.ir.Muhamad Putuhena, Rumah Tiga Teluk Ambon Provinsi Maluku dalam proses penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


    Hal ini di sampaikan oleh kepala Sekolah SMP Negeri 7 Ambon, Hans Tuahuns kepada media ini, kemarin di ruang kerjanya.


    SMP Negeri 7 Ambon ,sambil menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk PPDB di tahun ajaran 2023/ 2024 pada bulan Juni di mana tetap memberlakukan empat jalur penerimaan siswa baru seperti tahun kemarin yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi," ujar Tuahuns.


    Lebih jelas di katakan Tuahuns bahwa, jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan atau keterangan domisili dalam satu wilayah paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.


    Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan di buktikan dengan surat keterangan dari RT atau Kepala Desa.


    Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/ wali sebagaimana dibuktikan dengan surat pindah orang tua berdasarkan alasan perpindahan itu sendiri.

     

    " Terakhir melalui jalur prestasi, PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor pada lima semester terakhir Untuk bukti atas prestasi  pendaftaran PPDB, peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik," jelas Tuahuns.


    Selain itu SMP Negeri 7 Ambon menerima peserta didik baru berdasarkan kuota dan  berdasarkan jumlah Rombel yang kluar, jika kurang lebih ada enam atau tujuh rombel yang keluar berarti pihaknya akan terima sesuai dengan itu.


    "SMP Negeri 7 Ambon tetap berpedoman dengan ketentuan yang berlaku, dan sebelumnya melaporkan ke Dinas  Pendidikan kota Ambon setiap satuan pendidikan untuk jumlah kuota sesuai dengan jumlah Rombel yang keluar, dalam menerima siswa baru. Pada SMP Negeri 7 Ambon mempunyai 6 Rombel untuk Kelas akhir, maka jumlah kuota yang akan di terima sebagai Peserta didik Baru sekitar 200 orang siswa didik Baru," terangnya.


     Tuahuns berharap, semoga dengan adanya dengan adanya sistim penerimaan tersebut, peserta didik baru ini bisa diakomodir dari empat jalur tadi agar orang tua juga merasa bangga dan merasa tidak dirugikan.


    "Kepada masyarakat di harapkan agar kita tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang di  teruskan oleh pemerintah ke daerah bahkan ke tingkat satuan pendidikan supaya berjalan dengan baik," tutup Tuahuns. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PPDB, SMP Negeri 7 Masih Mengacu Pada Permendikbud Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top