• Headline News

    Wednesday, May 10, 2023

    Klien Bapas Wajib Lapor, Ini Penjelasannya

     

    Ambon, Kompastimur.com - Kepala Devisit Pemasyarakatan (KADIVPas) Maluku, Dr.Saiful Sahri A.Md.IP.,S.Sos.,M.H menjelaskan, bila mana seorang klien sedang Menjalani pembimbingan pada balai pemasyarakatan (BAPAS) dia akan di awasi dan di bimbing oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) yang ada di balai BAPAS.


    Dimana yang di maksudkan dengan klien di sini adalah mereka yang sedang menjalani proses integrasi baik pembebasan bersyarat, cuti menjalani bebas, maupun cuti bersyarat.


    "Maka selama proses pembimbingan itu dia akan di awasi dan di bimbing oleh pembimbing kemasyarakatan yang ada di balai pemasyarakatan," demikian hal ini disampaikan Saiful kepada media ini di ruang kerjanya, Senin(8/5/2023)


    Proses pembimbingan menurut Saiful telah di jadwalkan dimana dia harus melapor diri dalam seminggu harus dua kali atau ada juga  yang seminggu tiga kali melapor, tergantung analisa dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK).


    Saiful menjelaskan bahwa, bila mana di dalam proses pembimbingan tersebut klien tersebut melakukan pengulangan terjadinya perbuatan pidana maka yang bersangkutan tetap di proses hukum dan di tahan serta akan ada surat perintah penahanan.

    "Itu kita jadikan dasar untuk melaporkan yang bersangkutan lewat balai pemasyarakatan ke kantor lawyer Dan Dirjen permasyarakatan untuk mencabut program integrasi," terangnya.


    Dengan demikian, lanjutnya, setelah mencabut program integrasi maka dia akan menjalani pidana yang baru di tambah dengan sisa yang dia belum jalani dan konsekuensinya lagi. Dia tidak akan pernah bisa mendapat integrasi berikutnya jadi ada beberapa penghilangan hak disitu.


    Sehingga, fungsi pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK ) dengan menghadirkan klien baik secara langsung maupun secara visual bilamana itu di perlukan dan bilamana hal itu wajib dilakukan.


    Lebih jauh di jelaskan, apabila klien yang mau pergi ke Jakarta ada pertimbangan kesehatan dan harus mendapati ijin dari kepala Bapas dimana dasarnya pada peraturan Mentri tentang warga bina pemasyarakatan.


    "Jika dia sakit akan berobat di luar daerah diapun harus memberikan pengajuan, di cek lagi kebenarannya baru berproses. Selama menjadi klien mereka harus hindari diri dari hal - hal yang berpotensi terjadi pengulangan pidana," tandasnya. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Klien Bapas Wajib Lapor, Ini Penjelasannya Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top