Ambon, Kompastimur.com - Digelarnya kegiatan Diskusi terfokus tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku. Dialog antara koalisi daerah OPD Provinsi Maluku, PEMDA dan DPRD Provinsi Maluku serta Direktur PHD Kemendagri, mengusung tema' Akselerasi Penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku Demi Penyandang Disabilitas Yang Berdaya.
Acara yang berlangsung di Hotel Cantika Premium ini di laksanakan selama dua hari dari tanggal 8-9 Mei 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pertuni Pusat, Arya Indrawati, anggota DPRD Provinsi Maluku, Rostina SE, Biro Hukum Provinsi Maluku, Hendrik Herwawan, LBH UNPATTI, Ita Mustamu,SH, perwakilan HWDI, Mien Agisti Rumlaklak, PPDFI, Dian Piters, dan dari Rumah Generasi, Vanesa.
Kepada media ini, Ketua umum Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Arya Indrawati mengatakan persatuan tuna netra Indonesia bagian dari penyandang disabilitas Indonesia tentu mengharapkan, undang-undang penyandang disabilitas yaitu undang-undang No 8 Tahun 2016 harus dilaksanakan dan tidak boleh hanya menjadi hukum dalam buku, tapi hukum yang in action dilaksanakan.
Menurutnya, dalam Undang - Undang tersebut ada 95 mandat yang di berikan kepada pemerintah daerah, berarti pemerintah daerah juga wajib menerbitkan regulasi agar bisa melaksanakan 95 mandat tersebut, oleh karna itu Pertuni konsen melakukan pendampingan agar provinsi - provinsi di seluruh wilayah Indonesia sesegera mungkin menerbitkan perda disabilitas.
Karna wilayah Indonesia sangat luas dari barat sampai ke timur dan dari Aceh sampai ke Papua, dengan keterbatasan waktu tenaga dan keterbatasan dukungan anggaran maka saat ini harus menetapkan skala prioritas dalam penerapan undang-undang tersebut.
"Skala prioritas yang di maksud adalah di wilayah Indonesia tengah dan timur, apalagi wilayah Indonesia timur termasuk wilayah yang paling tertinggal," jelasnya.
"Maka tahun mendatang difokuskan ke Indonesia timur, yakni Maluku, Maluku Utara, NTT, dan 4 propinsi di Papua agar semuanya bisa terlaksana, karena PERTUNI memiliki mitra kerja yang setia memberikan dukungan dengan penganggaran kegiatan disabilitas Righ Fan dan disability Righ Advokasi Righ Fan yang turut bersama, yaitu Pak Buyuridwan Tanjung," sambungnya.
Dengan dukungan mitra internasional inilah, kata Indrawati, Pertuni bisa melaksanakan rencana tersebut, Maluku telah dipilih sebagai propinsi di kawasan Indonesia timur pertama.
Sebab menurut pihaknya, kondisi provinsi Maluku yang berpulau - pulau itu tentu membutuhkan strategi implementasi pemenuhan hak - hak warga penyandang disabilitas yang berbeda-beda.
Untuk itu perlu di pahami bahwa salah satu penyebab orang menjadi penyandang disabilitas itu ketika terjadi bencana alam di wilayah mereka.
"Hal itu tidak bisa dipungkiri, posisi Maluku Ring Ovaier, mak kita perlu mengantisipasi dengan regulasi yang memberikan perlindungan lebih pada warga Maluku yang masuk kategori penyandang disabilitas dan ini di harapkan menjadi referensi untuk provinsi Maluku," paparnya.
Lanjutnya, Pertuni akan terus memberikan dukungan dan Perda disabilitas ini menjadi batu pijakan atau milestone untuk bangun provinsi Maluku yang impulsif untuk itu sangat membutuhkan peran serta seluruh masyarakat provinsi Maluku termasuk kota Ambon.
"Dengan harapan masyarakat seluruh provinsi Maluku turut bersama berjuang, agar provinsi ini menjadi provinsi yang lebih impulsif untuk penyandang disabilitas," harapnya.
Di tempat yang sama, LBH UNPATTI, Ita Mustamu mengatakan, ketika dalam proses malaksanakan bantuan hukum dari teman teman penyandang disabilitas banyak sekali permasalahan yang di temui, seperti permasalahan kekerasan seksual, pelecehan dari teman teman disabilitas, ada juga masalah aksesibilitas seperti akses jalan yang tidak ada.
Kemudian, anak - anak dari penyandang disabilitas kota Ambon yang saat ini agak sulit untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif.
"Maka kita berkomitmen untuk mendorong supaya lahirnya peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak - hak dari teman teman penyandang disabilitas dengan semangat juang bersama HWDI," ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan digelarnya kegiatan tersebut, semoga bisa melahirkan peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sementara berproses di biro hukum pemerintah Maluku.
"Masih menunggu proses penomoran dan kalau sudah selesai itu saya berharap tidak sampai di situ saja tetapi harus mengawal implementasi, karna ada kurang lebih 6 peraturan Walikota yang di buat sebagai turunan dari perda perlindungan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas kota Ambon," terangnya.
Di tempat yang sama pula perwakilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku, Rostina SE, mengatakan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sangat mendukung adanya Perda yang di serahkan dan pihaknya menerima untuk di berikan kepada ketua DPRD Provinsi Maluku
"Semoga semuanya dapat berjalan dengan baik," tutup Rostina. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment