• Headline News

    Thursday, April 20, 2023

    Polemik Uang Makan Minum dan Perjalanan Dinas, Ini Tanggapan Pemkot Ambon

    Ambon, Kompastimur.com
     -  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon angkat bicara menyikapi isu yang beredar ditengah masyarakat Kota Ambon terkait polemik uang makan minum serta uang perjalanan dinas di Sekretariat Kota (Setkot) Ambon.

    Melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang juga selaku Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kota Ambon mengatakan bahwasanya hal tersebut masih dalam tahap atau proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


    "Hal tersebut sesungguhnya masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan BPK. Ini merupakan bagian dari tugas rutin tahunan pihak BPK untuk melakukan audit keuangan terhadap Pemerintah Kota Ambon," kata Adriaansz, Rabu (17/4/23).


    Adriaansz menjelaskan, ada dua (2) tahapan besar dalam suatu proses pemeriksaan, yakni Audit Pendahuluan dan Audit Rinci.


    "Audit pendahuluan yang didalamnya adalah permintaan data awal, sudah dilakukan. Sekarang sudah ada pada tahap audit rinci. Didalam audit rinci, kurang lebih ada empat (4) tahapan, yang pertama terkait akun-akun yang ada didalam laporan keuangan, dan yang kedua adalah konfirmasi data-data pemeriksaan. Saat ini proses yang dilakukan baru sampai pada tahap konfirmasi data pemeriksaan, " terangnya.


    Lanjut Adriaansz, untuk poin ketiga dan keempat yakni penyampaian temuan sementara (pokok-pokok hasil  pemeriksaan) yang nanti akan ditanggapi oleh SKPD terkait dan yang terakhir adalah penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP).


    "Jadi Proses pemeriksaan masih terus berlangsung, jadi belum tentu informasi yang beredar dikalangan masyarakat lewat beberapa media tentang penyelewengan dana sebesar yang disebutkan nantinya menjadi temuan akhir. Karena pada prinsipnya hasil tersebut belum menjadi temuan yang disampaikan pihak pemeriksa yang dalam hal ini adalah BPK kepada Pemkot," tambahnya.


    Jubir Pemkot Ambon ini mengaku, Pemkot Ambon selalu  menjunjung tinggi aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya terkait   Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 tahun 2018.


    "Nanti jika hasil pemeriksaan sudah dikeluarkan, maka Pemerintah Kota Ambon akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai finalisasi dan akan menginformasikan kepada masyarakat, guna menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Ambon," tandasnya. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polemik Uang Makan Minum dan Perjalanan Dinas, Ini Tanggapan Pemkot Ambon Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top