Ambon, Kompastimur.com
Hal ini terungkap dalam pertemuan bersama DPRD dengan Pejabat Negeri Naku, Badan Saniri Negeri Naku, ketua Mata Rumah parentah dan Tim Pendamping serta Raja-raja di kota Ambon, hari Kamis (09/02/2023).
Pertemuan yang di laksanakan di kantor DPRD Kota Ambon, tepatnya di ruang paripurna dipimpin langsung oleh ketua Komisi I, Jafry Taihuttu dan dihadiri oleh anggota komisi I, Jelly Toisutta, Juliana pattipeilohy dan sejumlah anggota komisi satu lainnya. Dalam pertemuan ini untuk membahas bakal calon yang akan mengisi kekosongan raja di Negeri Naku.
Ketua tim pencalonan raja Negeri Naku, Piter Saimima kepada wartawan saat di wawancarai setelah Rapat Berakhir mengatakan bahwa, tim telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tim pendampingan sudah lakukan kerjanya secara maksimal, dan untuk Naku sudah 10-15 kali di lakukan pertemuan dengan Negri Naku dan tidak ada kepentingan apapun dalam tim dan tidak ada intervensi Saneri maupun marga parentah karena yang menentukan adalah tatanan adat mereka sendiri.
"Marga parentah yang mereka tetapkan dan di tuangkan dalam Peraturan Negri (Perneg) adalah marga parentah Gaspers dan di situ ada satu soa dalam marga Gaspers. Selain itu juga ada dua Marga yang lain yang tidak bisa membuktikan garis keturunan mereka," ungkapnya.
"Mereka sudah di beri waktu sehingga yang bisa membuktikan adalah marga parentah Gasperz sehingga marga parentah Gasperz itulah yang mengusulkan mereka ke saniri dan dari situ saniri mengeluarkan SK terkait dengan ketua mata rumah Gasperz," jelas Saimima.
Di tempat yang berbeda, Hanok, menjelaskan bahwa, mata rumah Soumahu Gasperz parentah sudah melewati tahapan proses awal dari pendaftaran pertama tahun 2021 untuk memasukan silsilah mata Rumah sebagai syarat untuk mendaftar sebagai garis mata rumah parentah.
Dimana saat itu hanya dua garis keturunan yang memasukan silsilah, kemudian karena ada desakan dari mereka yang di luar keputusan mata Rumah parentah itu maka di buka lagi pendaftaran di tahun 2022.
"Pada tahun 2022 dari rentetan itu di haruskan untuk mengkaji silsilah untuk mendapat titik terang bahwa garis keturunan mana yang mempunyai hak penuh untuk mendapatkan kursi parentah atau menjadi Raja Negeri Naku dan kami telah melakukan uji silsilah sampe ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unpatti ," katanya.
Hasilnya LBH menerbitkan rekomendasi tentang mata rumah parentah dan rekomendasi itu di sepakati serta di tanda tangani oleh 4 mata rumah parentah yang ada sekaligus penandatanganan berita acara.
Kemudian dari itu, saniri negri mengambilnya sebagai patokan untuk di buat peraturan negri (Perneg) kepada negri Naku, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari LBH Unpatti.
Setelahnya diterbitkanlah peraturan negeri tentang mata rumah parentah sekaligus penandatanganan berita acara pada tahun 2022 yang ditanda tangani atau di sahkan pada tanggal 12 Oktober tahun 2022.
"Melihat adanya penolakan juga tetapi ketika di koordinasikan oleh LBH dan sudah di jelaskan oleh LBH bahwa peraturan negeri sudah Sah di mata hukum, maka saniri Negeri mengambil keputusan untuk mengumpulkan anak cucu mata rumah parentah untuk melakukan proses selanjutnya dalam proses pemilihan," ungkapnya.
Lanjutnya, di bulan November telah dilakukan musyawarah mata rumah dan yang terpilih adalah Tony Hasperz sebagai kepala mata rumah dan berita acaranya di tanda tangani oleh keempat mata rumah yang ada.
"Semua gejolak yang terjadi hanya karena faktor-faktor dari luar dan tidak punya hak kepala mata rumah," tambahnya.
Menurutnya, sesuai dengan Perda 10 tahun 2017 kemudian kesepakatan kepala desa atau pejabat pemerintah Negeri tentang penetapan mata rumah parenta Soumahu Haspers parentah maka sesuai surat dari pejabat kepala pemerintah negeri dan saniri negeri dengan tengang waktu 5 Desember maka secara otomatis sudah muncul Bakal Calon (balon) pemerintah negri tersebut.
Dari situ, mata rumah Tuomahu Gasperz parentah membuat surat undangan kepada seluruh anak cucu melakukan musyawarah untuk menentukan Bakal Calon ( balon).
"Dengan demikian sesuai SK dari pejabat pemerintah negeri maka terkait dengan mekanisme-mekanisme yang harus di jalani atau di lakukan dalam musyawarah mata rumah karena di akomodir dalam Peraturan Negeri (Perneg) nnomor 4 tahun 2022 bahwa kepala mata rumah itu di tetapkan bukan di atur. Lebih di tegaskan lagi ditetapkan oleh kepala mata rumah parentah dengan demikian maka musyawarah mata rumah parentah itu berlangsung," jelasnya,
Diungkapkan, ada satu garis keturunan yang melakukan aksi. Satu garis keturunan yang hadir itu kira-kira 14 orang dan musyawarah tetap di lakukan sesuai Perda nomor 10 bahwa keabsahan itu terjadi jika 8 anak cucu yang hadir.
"Jadi sudah di hadiri oleh 2/3 dan ketika musyawarah berjalan terjadi aksi yang menyangkut mekanisme yang di buat tetapi terjadi salah paham jika di kalkulasi 18 orang yang melakukan aksi wolk out dari 68 masih tersisa lebih dari 2/3. Masih ada 50 orang maka tetap di lanjutkan karena memenuhi forum," terangnya lagi.
Dari aksi tersebut, mata rumah yang tersisa yakni dua garis keturunan sesuai rekomendasi yang di berikan menunjuk pada satu calon atas nama Zadrak Gasperz.
"Dengan demikian sesuai rekomendasi dari kepala mata rumah parentah bapak Tonny Gaspers memberikan mandat kepada balon yang di berikan rekomendasi oleh dua garis keturunan," tambahnya.
Dari dua mata rumah yang terdiri di 18 orang itu kemudian membuat surat keberatan penolakan tetapi semua sudah sah karena sudah ditandatangani berita acara dan memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku.
"Dengan demikian musyawarah mata rumah hanya berlangsung satu kali .Itu adalah proses-proses yang sudah berjalan sampai bisa mendapatkan balon kepala desa difinitif negri Naku," tutupnya.(AJP)
0 komentar:
Post a Comment