SBT, Kompastimur.com
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur Lantik pengawas kelurahan/desa. Pelantikan tersebut berlangsung pada, Senin (06/02/2023) di gedung pemuda Desa Geser.
Pelantikan PKD dalam wilayah kerja Panwaslu Kecamatan Seram Timur sebanyak 16 Orang, sementara perwakilan Bawaslu diwakili oleh salah satu staf SDMO, Dude Rumalean. Ketua Panwaslu Kecamatan Seram Timur, Armin Saleh Rumalolas mengatakan. Pengawas kelurahan/desa merupakan ujung tombak pengawasan ditingkat Desa dalam menyajikan data yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten melalui panwascam.
"PKD merupakan fondasi pengawas pada level paling dasar dalam menyajikan setiap data di tingkat bawa, olehnya itu lewat momentum pelantikan dan pembekalan PKD ini Saya berharap PKD harus lebih efektif dalam mengawasi setiap tahapan ditingkat Desa," ucapnya.
Rumalolas yang juga mantan panwascam Kecamatan Gorom Timur pada Pemilu tahun 2019 dan Pemilihan tahun 2020 menambahkan, tahapan awal yang dihadapi oleh PKD pasca pelantikan ini adalah pemutakhiran data Pemilih. Untuk itu, dirinya terus mengingatkan para kaki tangan Bawaslu ditingkat Desa tersebut agar dapat memastikan semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih saat pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
"Berkaitan dengan pemuktahiran data pemilih nantinya, Panwaslu kecamatan seram timur melalui PKD harus memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syart sebagai Pemilih wajib hukumnya didampingi untuk nama harus tercantum dalam daftar pemilih," tegasnya.
Ditambahkan, masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus dilindungi dan didata, agar nama mereka terakomodir, mulai dari DP4 yang diturunkan oleh KPU sampai pada penetapan DPS, DPSHP hingga daftar Pemilih tetap, karena itu merupakan hak setiap warga negara.
"Karena itu haknya konstitusionalnya yang harus di lindungi," kata Rumalolas. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment