• Headline News

    Saturday, February 11, 2023

    KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1, Kena Sanksi Administratif dan Di Amankan Stasiun PSDKP Ambon

    Ambon, Kompastimur.com
    Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, dalam melaksanakan pengawasan, dengan Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan KP. HIU 13 yang sedang melaksanakan kegiatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 714, melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap 2 unit kapal perikanan berbendera Indonesia


    Hal ini terungkap dalam rilis yang di terima dari kepala Stasiun PSDKP  Kota Ambon, Mubarak pada hari Kamis 9 Februari 2023


    Adapun dua unit kapal yang berhasil di amankan adalah  KM. Kelvin 1 dan KM. Inkamina 916. Kapal Inkamina 916 dinahkodai Marthen Ashar, berisi kurang lebih 3000 Kg ikan campur yang lebih didominasi ikan layang, sedangkan kapal Kelvin yang dinahkodai oleh Arpan Tolinguhu berisi kurang lebih 3000 Kg ikan layang.


    Kedua kapal tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan dan jalur penangkapan ikan di perairan sekitar Pulau Sulabesi (Sanana). 


    "KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1. Kedua kapal tersebut diamankan di perairan sekitar Pulau Sulabesi, Sanana, Maluku Utara pada 30 Januari 2023. Maka kedua kapal di adhock menuju PPN Ambon dan kemudian dilakukan penanganan oleh Stasiun PSDKP Ambon," tutur Mubarak 


    Menurutnya, kedua kapal tersebut memiliki izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Sulawesi Utara di WPPNRI 715 namun melakukan penangkapan ikan di WPPNRI 714 di wilayah 12 mil perairan Provinsi Maluku.


    Kedua kapal juga melakukan penangkapan ikan pada jarak 4 mil dari darat yang merupakan Jalur I yang dilarang. 


    "Sebagaimana pengaturan perundang-undangan bahwa pengenaan sanksi pidana perikanan sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) maka terhadap kedua kapal tersebut diterapkan sanksi administratif berupa Paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan dan denda administratif," tegas Mubarak.


    “Sanksi administratif yang dikenakan terhadap kedua kapal tersebut, yaitu Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan dan Denda Administratif. Paksaan Pemerintah Penghentian Sementara Kegiatan telah berlaku efektif sejak tanggal 1 Februari 2023, sedangkan untuk denda administratif nilainya akan diinformasikan selanjutnya,” ungkap Mubarak


    Ia juga mengatakan, dengan adanya penerapan denda administrasi kepada 2 kapal tersebut, diharapkan ke depan para pelaku usaha dan nelayan di wilayah kerja Stasiun PSDKP Ambon mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tertib dan tidak lagi melanggar. 


    "Kami yang lain bisa taat aturan," tutup Mubarak. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KM. Inkamina 916 dan KM. Kelvin 1, Kena Sanksi Administratif dan Di Amankan Stasiun PSDKP Ambon Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top