Ambon, Kompastimur.com
Menurutnya, program ini juga merupakan program prioritas nasional pemerintah yang di himbau dari Kemendes di lanjutkan ke desa- desa.
Sesuai kewenangan desa ia menyebutkan, untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dilakukan dengan pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok usia lanjut.
"Jaminan sosial ini diharapkan membantu menurunkan kemiskinan ekstrim di desa kami, Desa Poka," ungkapnya kepada wartawan, saat di wawancarai di ruang kerjanya, (10/2/2023).
Untuk Jamsostek dari Desa Poka menyangkut prosedur, atau kertel dan melihat efisiensi yang ada, maka Desa Poka telah mendaftarkan 50 orang warga desa untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Selama regulasi peraturan yang keluar, tetap di ikuti oleh Desa Poka, dan di koordinasikan bersama serta sudah di cetuskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES)," paparnya.
Lebih lanjut di sampaikan, untuk kali ini Desa Poka mendaftarkan 50 orang untuk jaminan BPJS ketenagakerjaan. Alasannya karena yang lain sudah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan PKH dan BPNT dan berdasarkan by name by data tidak bisa double, maka hanya 50 orang yang dapat terakomodir pada Jamsostek ketenagakerjaan yang mana di luar skala prioritas BLT dana desa.
"Debab masyarakat yang mendapat PKH dan BPNT atau BLT dana desa, tidak dapat BPJS ketenagakerjaan, dan harus di lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak terjadi manipulasi, dan benar - benar dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrim," ungkapnya.
Pihaknya berharap, semoga kemiskinan ekstrim dapat berlalu dari kota Ambon terkhususnya Desa Poka.
"Dengan program dan aksi yang di lakukan kami harap kemiskinan ekstrim dapat teratasi," tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment