Kades Batu Tulis, La Jamarudin |
Namrole, Kompastimur.com
Kepala Desa (Kades), Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), La Jamarudin diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Rabu (15/02/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap La Jamarudin merupakan rangkaian tindak lanjut penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020 saat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Umar Mahulette yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Bursel.
Kasie Intel Kejari Buru, Dwiana Martanto yang juga Humas Kejari Buru saat dikonfirmasi, Rabu (15/02/2023) malam menjelaskan, sebenarnya ada 8 Kades di Kecamatan Namrole yang dipanggil untuk diperiksa, Rabu (15/02/2023). Hanya saja, tujuh Kades tak menghadiri panggilan tersebut.
"Tadi pagi ada panggilan pemeriksaan untuk 8 desa di Kecamatan Namrole, namun hanya dihadiri oleh 1 desa (Kades) dari Desa Batu Tulis," kata pria yang akrab disapa Tanto ini.
Terkait Kades dari Desa mana saja yang tak memenuhi panggilan penyidik, Tanto belum bisa merincihkannya. "Desa di Kecamatan Namrole," ucapnya.
Namun dipastikan para Kades yang tak memenuhi panggilan penyidik akan kembali dipanggil sesuai jadwal tim jaksa yang menangani kasus ini.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini penyidik penyidik juga telah memeriksa tiga Kades di Kecamatan Fena Fafan, Selasa (14/01/2023), yakni Kades Waelo, Kades Waeraman dan Kades Trukat.
Sementara itu, 7 Kades lain belum memenuhi panggilan, yakni Kades Fakal, Mngeswaen, Nusarua, Uneth, Waekatin, Waeken dan Siwatlahin akan dipanggil lagi.
Sementara itu, pada Senin (13/02/2023) lalu, penyidik telah memanggil tujuh Kades dari Kecamatan Ambalau untuk diperiksa, namun panggilan tersebut hanya dipenuhi oleh enam orang Kades, yakni Kades Selasi, Kades Lumoy, Kades Ulima, Kades Siwar, Kades Masawoy dan Kades Kampung Baru, sedangkan Kades Elara tak penuhi panggilan penyidik.
Sedangkan pada Senin (06/2023) lalu, penyidik batal melakukan pemeriksaan terhadap 16 Kades di Kecamatan Namrole.
Padahal sesuai surat panggilan saksi yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Wahyudi tanggal 26 Januari 2023 yang telah diterima para Kades, ke 16 Kades di Kecamatan Namrole diminta hadir untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati Buru, Senin (06/02/2023) pukul 09.00 WIT.
Adapun sesuai Surat Panggilan Saksi, Kades Batu Tulis mendapatkan surat panggilan nomor : SP-73/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Wamkana mendapatkan surat panggilan nomor : SP-74/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Waenalut mendapatkan surat panggilan nomor : SP-75/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Lektama mendapatkan surat panggilan nomor : SP-76/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Fatmite mendapatkan surat panggilan nomor : SP-77/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Elfule mendapatkan surat panggilan nomor : SP-78/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Leku mendapatkan surat panggilan nomor : SP-79/Q.1.5/Fd.2/01/2023 dan Kades Oki Baru mendapatkan surat panggilan nomor : SP-80/Q.1.5/Fd.2/01/2023.
Berikutnya, Kades Oki Lama mendapatkan surat panggilan nomor : SP-81/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Labuang mendapatkan surat panggilan nomor : SP-82/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Wali mendapatkan surat panggilan nomor : SP-83/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Tikbari mendapatkan surat panggilan nomor : SP-84/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Masnana mendapatkan surat panggilan nomor : SP-85/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Kamlanglale mendapatkan surat panggilan nomor : SP-86/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Namrinat mendapatkan surat panggilan nomor : SP-87/Q.1.5/Fd.2/01/2023, Kades Waefusi mendapatkan surat panggilan nomor : SP-88/Q.1.5/Fd.2/01/2023.
Kasie Intel Kejari Buru, Dwiana Martanto yang juga Humas Kejari Buru saat dikonfirmasi media ini mengaku pemeriksaan terhadap para Kades di Kecamatan Namrole memang batal dilakukan.
"Untuk panggilan hari ini desa di Kecamatan Namrole memang dibatalkan, untuk selanjutnya di jadwalkan ulang, nanti akan dikirimkan kembali panggilan resminya," kata Tanto, Senin (06/02/2023).
Menurutnya, pembatalan ini karena penyidik Kejati Maluku sementara fokus melakukan pemeriksaan kasus lain di Ambon.
"Pembatalannya karena seluruh pemeriksa/penyidik saat ini melakukan pemeriksaan di Ambon," terangnya.
Katanya lagi, pembatalan ini sudah diinfokan sebelumnya ke masing-masing Kades.
Lanjut Tanto, selain Kades-Kades di Kecamatan Namrole, Kades-Kades di Kecamatan Fena Fafan yang sebelumnya batal diperiksa pun akan diundang kembali.
"Iya Pak, yang belum di periksa akan di panggil kembali dengan panggilan resmi pak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang Penyidik Kejati melakukan pemeriksaan terhadap belasan Kepala Desa di Kabupaten Bursel terkait perkara dugaan tindak pidana Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020, Selasa (31/01/2023).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku nomor : PRINT-09/Q./Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Dari surat panggilan saksi yang dikantongi media ini, diketahui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Wahyudi memimpin langsung pemeriksaan itu bersama 8 orang penyidik lainnya, yakni Rolly Manampiring, Achmad Attamimi, Hasnul Fadli, Grace Siahaya, Obeth Ansanay, Esterlina Wattimury, Novita Tatipikalawan dan Jones Dirk Sahetapy.
Sementara Kades yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi berjumlah 19 orang, yang terdiri dari Kepala Desa di Kecamatan Fena Fafan dan Kepala Desa di Kecamatan Waesama.
Untuk Kecamatan Fena Fafan, Kepala Desa Fakal mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-89/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Mngeswaen mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-90/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Nusarua mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-91/Q.1.5/01/2023, Kepada Desa Waelo mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-92/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeraman mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-93/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Trukat mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-94/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Uneth mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-95/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waekatin mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-96/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeken mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-97/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Siwatlahin mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-98/Q.1.5/01/2023,
Selanjutnya untuk Kecamatan Waesama, Kepala Desa Hote mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-99/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Pohon Batu mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-100/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Wamsisi mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-101/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waelikut mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-102/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waemassing mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-103/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Batu Kasa mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-104/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Waeteba mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-105/Q.1.5/01/2023, Kepala Desa Simi mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-106/Q.1.5/01/2023 dan Kepala Desa Lena mendapatkan Surat Panggilan Saksi nomor : SP-107/Q.1.5/01/2023.
Sedangkan 16 Kepala Desa di Kecamatan Namrole dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (06/02/2023) di Kantor Kejati Buru.
Sementara untuk 7 Kepala Desa di Kecamatan Ambalau dan 18 Desa di Kecamatan Leksula telah dijadwalkan akan diperiksa Rabu (08/02/2023).
"Kami dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020," kata salah satu Kades yang enggan namanya dipublikasi, Selasa (31/01/2023).
Menurut Kades ini, kasus ini bermula saat dirinya bersama semua Kades di Bursel diarahkan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel yang ketika itu dipimpin oleh Umar Mahulette yang kini telah dipercayakan oleh Bupati Safitri Malik Soulisa sebagai Plt Sekda Bursel.
"Kasus ini dari Pak Sekda sekarang masih jadi Kepala Dinas Pemberdayaan Kabupaten Bursel. Saat itu, kami diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening perusahaan yang dikasih oleh Dinas Pemberdayaan," kata Kades ini.
Sementara itu, Kades lainnya yang dikonfirmasi media ini mengaku bahwa dari 79 Desa, minus Desa Batu Karang di Kecamatan Fena Fafan dan Desa Waehotong di Kecamatan Namrole yang tidak diharuskan dalam Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020, ada 4 Desa yang tak mengikuti arahan Dinas Pemberdayaan tersebut.
"Dari 79 Desa, ada 4 Desa yang memberontak dan tak ikut arahan Dinas Pemberdayaan, tapi saya lupa desa mana saja. Sedangkan kami 75 Desa ikut arahan pihak Dinas Pemberdayaan dan ikut mentransfer uang sebesar Rp. 50 juta untuk belanja Belanja Pencegahan dan Penanganan Covid-19 untuk desa-desa di Kabupaten Bursel tahun 2020 itu," paparnya.
Kini, lanjut Kades, pihaknya yang harus jadi repot karena harus pulang pergi menjalani proses pemeriksaan di kejaksaan.
"Kalau tahunya begini, lebih baik waktu itu kami ikut memberontak saja bersama 4 Desa yang tak ikut arahan Dinas, sebab karena ikut arahan Dinas, kami harus repot pulang pergi kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi," papar Kades ini. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment