Ambon, Kompastimur.com - Bergerak cepat, Jasa Raharja cabang Maluku menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan di Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon (09/02/2023).
Korban kecelakaan atas nama Disanto Oraplean, pengendara Sepeda Motor dengan Nomor Polisis DE6735 AL bertabrakan dengan minibus, korban meninggal dalam perjalanan ke RSUP Dr. J. Leimena Ambon.
”Pimpinan dan Staf PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, kiranya Almarhum mendapat tempat yang baik disisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan” ucap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Maluku, Saudara Yulians Allen Katuuk dan Piket Unit Laka Satlantas Polres Ambon melakukan survey ke TKP.
Selanjutnya Saudara Dheny Sudjarwo, Petugas Jasa Raharja Samsat Masohi mengunjungi dan membantu persyaratan untuk penyelesaian santunan kepada ahli waris korban di Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih, Maluku Tengah.
“Kepada ahli waris korban telah kami serahkan santunan meninggal dunia senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank. Ini merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Semoga meringankan beban keluarga” tambah Haurissa.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat.
Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment