• Headline News

    Wednesday, February 8, 2023

    BPJS Ketenagakerjaan Turut Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja Informal

    Ambon, Kompastimur.com
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan provinsi Maluku Turut Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja Informal dan menekan angka kemiskinan. Demikian di sampaikan Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS), Provinsi Maluku, Dwi Ari Wibowo kemarin. 

    Untuk di ketahui oleh masyarakat luas bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja penerima upah saja, tetapi  turut  memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja  bukan penerima upah yang telah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.


    Pekerja dengan upah adalah pegawai yang bekerja di administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial, serta di jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman maupun industri pengolahan.


    Sementara pekerja buk. Upah (rentan) artinya yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian, antara lain, pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak,dan jenis pekerjaan rentan  lainnya.


    Jika seseorang pekerja buka upah yang  baru mulai mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika pada saat  itu juga terjadi resiko kecelakaan kerja bagi dirinya, maka  langsung di jamin oleh BPJS ketenagakerjaan, berapapun besaran biaya tagihan rumah sakit yang di butuhkan semuanya di jamin oleh Pihak BPJS ketenagakerjaan.


    Bukan hanya dengan biaya rumah sakit tetapi santunan yang lain juga di berikan seperti jika dia mengalami cacat total tetap maka dua orang anaknya akan di jamin biaya pendidikan mulai dari usia sekolah taman kanak kanak (TK) sampai  pada usia sekolah perguruan tinggi di jamin beasiswanya. Mereka dijamin sampai pada batas usia anak 19 tahun dengan besaran biaya pertahunnya Rp174.000.000 


    Apabila si tenaga kerja itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan medis di nyatakan dia harus diam di rumah dan belum bisa bekerja maka di berikan Santunan Sementara tidak mampu bekerja (SHMB).


    "Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800/bulan, mendapat pelayanan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), apabila ingin mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan," ungkap Wibowo.


    Dengan besar Iuran satu bulan Rp 36.800 /bulan maka peserta BPJS ketenagakerjaan  akan mendapatkan biaya santunan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua(JHT) , dan Jaminan Kematian 


    Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan semuanya mendapatkan perlindungan yang sama baik itu pekerja dengan upah atau pekerja bukan, semuanya tercover pada kelas rumah sakit yang sama yaitu kelas satu jika di rawat.


    Katanya, berdasarkan instruksi presiden (Inpres) No 2 tahun 2021, seluruh Pemda wajib mendaftarkan non ASN atau honorer untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan termasuk kepala desa.


    "Inpres No.4 untuk menekan angka kemiskinan ekstrim, pemerintah wajib menjamin pekerja kategori rentan di ikuti dengan SK Kemendes yaitu wajib menganggarkan 100 orang/ desa wajib di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, sebab perlindungan itu sangat berguna untuk mencegah angka kemiskinan ekstrim," jelas Wibowo.


    Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Ambon, untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran,dan iuran BPJS yang  diterima dari pemerintah kota Ambon kurang lebih  sebesar 2,6 miliar dari 25 ribu orang tenaga kerja. Sementara santunan  yang telah kami bayarkan itu sebesar 4,6 Miliar bagi para pekerja yang berjumlah kurang lebih Seratus orang.


    Sistim pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua masyarakat terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang,  bisa juga pendaftaran di service point office (SPO), dan pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, yang disebut  ( Agen Perisai).


    “Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan semua pencari nafkah utama di  dalam keluarga sudah harus terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan, agar diri dan keluarganya terlindungi,sebab BPJS ketenagakerjaan tidak dapat membangkitkan orang yang telah meninggal namun dapat menghidupi generasi yang di tinggalkan atau keluarganya dalam bentuk Santunan kematian,"tutup Wibowo. (AJP)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: BPJS Ketenagakerjaan Turut Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja Informal Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top