Pekerja dengan upah adalah pegawai yang bekerja di administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial, serta di jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi dan pergudangan, serta penyediaan akomodasi dan makanan minuman maupun industri pengolahan.
Sementara pekerja buk. Upah (rentan) artinya yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non-pertanian, antara lain, pedagang kaki lima, sopir angkot, dan tukang becak,dan jenis pekerjaan rentan lainnya.
Jika seseorang pekerja buka upah yang baru mulai mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika pada saat itu juga terjadi resiko kecelakaan kerja bagi dirinya, maka langsung di jamin oleh BPJS ketenagakerjaan, berapapun besaran biaya tagihan rumah sakit yang di butuhkan semuanya di jamin oleh Pihak BPJS ketenagakerjaan.
Bukan hanya dengan biaya rumah sakit tetapi santunan yang lain juga di berikan seperti jika dia mengalami cacat total tetap maka dua orang anaknya akan di jamin biaya pendidikan mulai dari usia sekolah taman kanak kanak (TK) sampai pada usia sekolah perguruan tinggi di jamin beasiswanya. Mereka dijamin sampai pada batas usia anak 19 tahun dengan besaran biaya pertahunnya Rp174.000.000
Apabila si tenaga kerja itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan medis di nyatakan dia harus diam di rumah dan belum bisa bekerja maka di berikan Santunan Sementara tidak mampu bekerja (SHMB).
"Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800/bulan, mendapat pelayanan dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), apabila ingin mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan," ungkap Wibowo.
Dengan besar Iuran satu bulan Rp 36.800 /bulan maka peserta BPJS ketenagakerjaan akan mendapatkan biaya santunan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, serta jaminan hari tua(JHT) , dan Jaminan Kematian
Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan semuanya mendapatkan perlindungan yang sama baik itu pekerja dengan upah atau pekerja bukan, semuanya tercover pada kelas rumah sakit yang sama yaitu kelas satu jika di rawat.
Katanya, berdasarkan instruksi presiden (Inpres) No 2 tahun 2021, seluruh Pemda wajib mendaftarkan non ASN atau honorer untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan termasuk kepala desa.
"Inpres No.4 untuk menekan angka kemiskinan ekstrim, pemerintah wajib menjamin pekerja kategori rentan di ikuti dengan SK Kemendes yaitu wajib menganggarkan 100 orang/ desa wajib di daftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, sebab perlindungan itu sangat berguna untuk mencegah angka kemiskinan ekstrim," jelas Wibowo.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kota Ambon, untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran,dan iuran BPJS yang diterima dari pemerintah kota Ambon kurang lebih sebesar 2,6 miliar dari 25 ribu orang tenaga kerja. Sementara santunan yang telah kami bayarkan itu sebesar 4,6 Miliar bagi para pekerja yang berjumlah kurang lebih Seratus orang.
Sistim pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua masyarakat terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, bisa juga pendaftaran di service point office (SPO), dan pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia, yang disebut ( Agen Perisai).
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan semua pencari nafkah utama di dalam keluarga sudah harus terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan, agar diri dan keluarganya terlindungi,sebab BPJS ketenagakerjaan tidak dapat membangkitkan orang yang telah meninggal namun dapat menghidupi generasi yang di tinggalkan atau keluarganya dalam bentuk Santunan kematian,"tutup Wibowo. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment