Ambon, Kompastimur.com - Jika bersuara antara hidup dan mati. Ancaman ini dilontarkan, S.M. alias Dondi, terhadap gadis belia berusia 12 tahun, yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Ancaman itupun, membuat gadis kecil pelajar disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Ambon ini takut. Dondi, pria berusia 41 tahun ini akhirnya menyetubuhi korban.
Insiden memilukan menimpah gadis belia ini terjadi di Kecamatam Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, 4 November 2022 lalu.
Kejadian tenga malam, sekira pukul 01.00 WIT. Cilakannya, ancaman berujung pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi di kamar tidur korban. Di rumah itu, korban hanya tinggal bersama pelaku, Ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu berawal korban sedang bermain HP (Hanphone), merasa ngantuk, korban pun masuk kedalam kamar untuk tidur.
Ditengah malam, datang tersangka lalu masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka langsung mengancam korban dengan mengatakan "Kalau Ose (Kamu) bataria (Teriak) atau suara kaluar sadikit antara hidup dan mati" tersangka mendekati korban lalu menyetubuhi korban, setelah itu tersangka pun pergi meninggalkan korban.
Keesokan harinya korban pergi ke sekolah dan korban tidak pulang ke rumah. Namun korban pergi ke rumah neneknya, yang juga masih berada di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Korban lalu bercerita kejadian dialaminya ke sang nenek.
Rupanya, tidak sekali pelaku lakukan perbuatan itu terhadap korban. Sebelumnya telah terjadi sebanyak 2 kali di Tahun 2021 dan pada bulan Mei 2022. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon di dampingi P2TP2A kota Ambon.
Berdasarkan laporan terregister Nomor: LP-B/111/XI/2022/SPKT/Polsek Teluk Ambon/Polresta P. Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2022 itu. Dondi, pria bejat ini akhirnya diamankan dan jebloskan kedalam penjara.
"Dia ditangkap sehari setelah diterima laporan. Diamankan di rumahnya, 14 November 2022 lalu," ujar Moyo, membenarkan penanganan kasus itu sementara ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease itu, Kamis (9/2/2023).
Penyidikan kasus inipun, dipastikan Moyo, sudah dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon." Kasus ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap Dua. Tinggal tunggu persidangan," jelas Moyo, lagi.
Atas perbuatanya, tersangka Dondi dijerat pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment