Ambon, Kompastimur.com - Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena memastikan jika sisa hutang peninggalan eks Walikota Richard Louhenapessy tahun 2021 akan diselesaikan di tahun 2023 ini.
Dimana total hutang yang ditinggalkan sebesar Rp103. 820.409.881 dan sampai dengan Januari 2023, tercatat hutang ke pihak ketiga masih tersisa Rp 2. 532.947.287. Artinya ini beban yang harus diselesaikan.
“Jadi salah satu kebijakan prioritas yakni identifikasi data dan penyelesaian hutang. Pemkot anggarkan 100 miliar untuk bayar hutang pihak ketiga, dan belum terbayarkan 2 miliar lebih,” terang walikota kepada wartawan di Balai Kota, kemarin.
Walikota menjelaskan, kesalahan penyelesaian hutang, tidak semua ada di tangan Pemkot Ambon tetapi juga dari pihak ketiga.
Selanjutnya ada permasalahan pada administrasi dari pihak ketiga yang diajukan sehingga proses pencairan anggaran mengalami kendala.
“Kenapa belum terbayarkan, bukan karena kami tidak mau, tapi karena proses persiapan administrasi yang belum dimasukan oleh pihak ketiga sehingga sampai saat ini penyelesaian terkait hutang tahun 2021 belum terselesaikan,” akuinya.
Oleh karena itu, Sekretaris Dewan Provinsi Maluku ini berharap kepada pihak ketiga dapat mempersiapkan administrasi agar penyelesaian hutang dapat dipercepat oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon.
"Kami harap pihak ketiga bisa menyiapkan semua kelengkapan administrasi sehingga pembayaran dapat diselesaikan," pungkasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment