Ambon, Kompastimur.com
“Saya ingatkan lagi, ASN di Pemkot Ambon jangan coba-coba. Yang ketahuan bekerja atau mendukung calon tertentu saat Pemilu nanti, tentu tahu konsekwensinya, yang pasti ada tindakan tegas. Kan ada aturan yang mengatur soal itu. Jika memang terbukti, pasti ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Wattimena kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (9/1/2023),
Selaku ASN, kata Wattimena, harus berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta mewujudkan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, yang terbebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Tugas dan tanggung jawab ASN sudah terurai jelas dalam aturan. Untuk itu, jika ada yang melanggar, maka ada sanksinya bahkan yang terparah adalah pecat," tegasnya.
Saat ditanya awak media terkait adanya blok-blokan antar ASN lingkup Pemkot Ambon lantaran perbedaan kepentingan politik 2024, Wattimena mengatakan, itu hanya sebatas wacana.
“Nanti kita lihat. Kalau memang ada rekomendasi dari Panwaslu atau kita yang temui sendiri ada ASN yang terlibat, akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (AJP)
0 komentar:
Post a Comment